Meninjau Ulang Inkonstitusionalitas Peraturan Presiden tentang Bahan Bakar Minyak

Abstract: Peraturan Presiden No. 55 tahun 2005 yang mengatur kenaikan harga BBM mengundang sejumlah kontroversi. Selain besaran kenaikan yang sangat tinggi, Perpres ini mengalami cacat konstitusional terutama dalam konteks legal drafting. Hal ini karena tidak dipatuhinya kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur oleh UU No. 10 tahun 2004.
Keywords:  Peraturan presiden, liberalisasi ekonomi, inkostitusional
Penulis: M. Mahrus Ali
Kode Jurnal: jphukumdd070008

Artikel Terkait :