Meninjau Ulang Inkonstitusionalitas Peraturan Presiden tentang Bahan Bakar Minyak
Abstract: Peraturan Presiden
No. 55 tahun 2005 yang mengatur kenaikan harga BBM mengundang sejumlah
kontroversi. Selain besaran kenaikan yang sangat tinggi, Perpres ini mengalami
cacat konstitusional terutama dalam konteks legal drafting. Hal ini karena
tidak dipatuhinya kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
telah diatur oleh UU No. 10 tahun 2004.
Keywords: Peraturan presiden, liberalisasi ekonomi,
inkostitusional
Penulis: M. Mahrus Ali
Kode Jurnal: jphukumdd070008