Mengapa Perlu Menghapus SPT Tahunan 1721?
ABSTRAK: Pemberi kerja yang
dalam hal ini bertindak sebagai pemotong pajak, menghitung PPh pasal 21 dalam
dua tahap, yaitu 1) menghitung PPh pasal 21 masa yang dilaporkan dan disetorkan
setiap bulan dan 2) Perhitungan ulang PPh Pasal 21 dengan menjumlahkan semua penghasilan
yang diterima dalam satu tahun pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan
form 1721. Kekurangan pembayaran harus
dilunasi sebelum tanggal 25 Maret tahun
pajak berikutnya. Oleh karena itu pemberi kerja biasanya tidak mengitung PPh
pasal 21 masa berdasarkan penghasilan yang sebenarnya. Selain karena secara
administrasi merepotkan, pemberi kerja juga di beri kesempatan menghitung
kembali PPh Pasal 21 sebagai dasar pengisian Form 1721 - A1 atau 1721 A2. Penghitungan
kembali PPh Pasal 21 pada akhir tahun menjadi perhitungan final hasil revisi perhitungan
PPh 21 masa.
Kata kunci: pemberi kerja, SPT
Tahunan PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 21, Wajib Pajak
Penulis: Yenni Mangoting
Kode Jurnal: jpakuntansidd080016