Mengapa Perlu Menghapus SPT Tahunan 1721?

ABSTRAK: Pemberi kerja yang dalam hal ini bertindak sebagai pemotong pajak, menghitung PPh pasal 21 dalam dua tahap, yaitu 1) menghitung PPh pasal 21 masa yang dilaporkan dan disetorkan setiap bulan dan 2) Perhitungan ulang PPh Pasal 21 dengan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan form 1721.  Kekurangan pembayaran harus dilunasi sebelum tanggal 25  Maret tahun pajak berikutnya. Oleh karena itu pemberi kerja biasanya tidak mengitung PPh pasal 21 masa berdasarkan penghasilan yang sebenarnya. Selain karena secara administrasi merepotkan, pemberi kerja juga di beri kesempatan menghitung kembali PPh Pasal 21 sebagai dasar pengisian Form 1721 - A1 atau 1721 A2. Penghitungan kembali PPh Pasal 21 pada akhir tahun menjadi perhitungan final hasil revisi perhitungan PPh 21 masa.
Kata kunci: pemberi kerja, SPT Tahunan PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 21, Wajib Pajak
Penulis: Yenni Mangoting
Kode Jurnal: jpakuntansidd080016

Artikel Terkait :