EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM KONSTITUSI NEGARA PASCA AMANDEMEN
Abstrak: ukum adat
di Indonesia dipandang sebagai sumber
pembentukan hukum nasional karena
merupakan perwujudan dari hukum
asli bangsa kita.
Oleh karena pemerintah seyogyanya
tidak hanya memerhatikan hukum
formal belaka, namun juga nilai-nilai moral, tulisan ini mencoba mengeksplorasi
eksistensi hukum adat dalam konstitusi bangsa Indonesia mulai dari awal kemerdekaan
hingga era Reformasi.
Kata kunci: eksistensi hukum
adat, konstitusi, kepastian hukum, harmonisasi hokum
Penulis: Yanis Maladi
Kode Jurnal: jphukumdd100055