Biaya Tanggung Jawab Sosial Sebagai Tax Benefit
ABSTRAK: Tujuan perusahaan
tidak semata-mata hanya maksimalisasi laba untuk shareholders, tetapi perusahaan juga harus
bertanggungjawab terhadap lingkungan di mana perusahaan itu berada. Tanggung
jawab sosial dapat dalam bentuk yang bersifat kemanusiaan atau pengembangan
komunitas (Community Development). Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas,
pada Pasal 74 mengatur tentang kewajiban perusahaan melakukan tanggung jawab
sosial. Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak dapat memberikan insentif
pajak yang memperkenankan pengeluaran-pengeluaran tanggung jawab sosial sebagai
pengurang penghasilan kena pajak untuk perusahaan yang konsisten menerapkan
tanggung jawab sosialnya.
Kata kunci: tanggung jawab sosial perusahaan, pajak
penghasilan, fasilitas pajak
Penulis: Yenni Mangoting
Kode Jurnal: jpakuntansidd070019