Biaya Tanggung Jawab Sosial Sebagai Tax Benefit

ABSTRAK: Tujuan perusahaan tidak semata-mata hanya maksimalisasi laba untuk  shareholders, tetapi perusahaan juga harus bertanggungjawab terhadap lingkungan di mana perusahaan itu berada. Tanggung jawab sosial dapat dalam bentuk yang bersifat kemanusiaan atau pengembangan komunitas (Community Development). Undang-Undang Republik Indonesia  No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas, pada Pasal 74 mengatur tentang kewajiban perusahaan melakukan tanggung jawab sosial. Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak dapat memberikan insentif pajak yang memperkenankan pengeluaran-pengeluaran tanggung jawab sosial sebagai pengurang penghasilan kena pajak untuk perusahaan yang konsisten menerapkan tanggung jawab sosialnya.
Kata kunci:  tanggung jawab sosial perusahaan, pajak penghasilan, fasilitas pajak
Penulis: Yenni Mangoting
Kode Jurnal: jpakuntansidd070019

Artikel Terkait :