ANALISIS KRITIK TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012

Abstract: Artikel ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut, mayoritas Hakim Konstitusi memutus bahwa UUD NRI Tahun 1945 mensyaratkan Negara secara langsungmenguasai kegiatan hulu Migas. Diuraikan kritik terhadap pertimbangan hukum dari putusan, yakni kelalaian Mahkamah tidak menjelaskan dari mana asal ‘lima kegiatan’ sebagai komponen ‘penguasaan negara’ dalam Pasal 33(3) UUD NRI Tahun 1945, bagaimana menentukan prioritas rangkingnya, dan perihal mayoritas Hakim Konstitusi yang tidak menentukan apakah Negara mampu mengelola industri Migas. Selain itu, diuraikan pula bahwa putusan tersebut berpotensi mengurangi ketertarikan investor asing untuk menanam modalnya di Indonesia, khususnya di bidang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam.
Kata Kunci: perkara, minyak dan gas bumi
Penulis: Simon Butt, Fritz Edward Siregar
Kode Jurnal: jphukumdd130001

Artikel Terkait :