ANALISIS KRITIK TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012
Abstract: Artikel ini membahas
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut,
mayoritas Hakim Konstitusi memutus bahwa UUD NRI Tahun 1945 mensyaratkan Negara
secara langsungmenguasai kegiatan hulu Migas. Diuraikan kritik terhadap
pertimbangan hukum dari putusan, yakni kelalaian Mahkamah tidak menjelaskan
dari mana asal ‘lima kegiatan’ sebagai komponen ‘penguasaan negara’ dalam Pasal
33(3) UUD NRI Tahun 1945, bagaimana menentukan prioritas rangkingnya, dan
perihal mayoritas Hakim Konstitusi yang tidak menentukan apakah Negara mampu
mengelola industri Migas. Selain itu, diuraikan pula bahwa putusan tersebut
berpotensi mengurangi ketertarikan investor asing untuk menanam modalnya di
Indonesia, khususnya di bidang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam.
Kata Kunci: perkara, minyak
dan gas bumi
Penulis: Simon Butt, Fritz
Edward Siregar
Kode Jurnal: jphukumdd130001