SIKAP ISTRI TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstrak: Kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atas penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan
hukum dalam lingkungan rumah tangga (UU NO.23 tahun 2004). Kekerasan dalam
rumah tangga ini terjadi karena kepercayaan yang sudah mengakar bahwa istri merupakan
benda milik penuh sang suami sehingga suami berhak melakukan apa saja atas
istrinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat sikap istri terhadap
kekerasan dalam rumah tangga (studi di wilayah kampung ‘x’ Jakarta).
Kata Kunci: sikap istri, kekerasan, rumah tangga
Penulis: Melliza Selviana
Kode Jurnal: jppsikologisosialdd100004