SIKAP ISTRI TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Abstrak: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atas penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga (UU NO.23 tahun 2004). Kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi karena kepercayaan yang sudah mengakar bahwa istri merupakan benda milik penuh sang suami sehingga suami berhak melakukan apa saja atas istrinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat sikap istri terhadap kekerasan dalam rumah tangga (studi di wilayah kampung ‘x’ Jakarta).
Kata Kunci: sikap istri, kekerasan, rumah tangga
Penulis: Melliza Selviana
Kode Jurnal: jppsikologisosialdd100004

Artikel Terkait :