Jenis-Jenis Asuransi Jiwa

Terdapat jenis-jenis asuransi jiwa. Sasaran asuransi jiwa menunjukan kelas dan jenis asuransi jiwa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa, yaitu:
  1. Sasaran terhadap perorangan (asuransi biasa/perorangan) 
  2. Sasaran terhadap masyarakat (asuransi rakyat) 
  3. Sasaran terhadap kumpulan orang/  karyawan (asuransi kumpulan kolektif) 
  4. Sasaran terhadap dunia usaha (asuransi duniausaha) 
  5. Sasaran terhadap orang-orang yang muda (asuransi orang muda) 
  6. Sasaran terhadap keluarga (asuransi keluarga)
Asuransi jiwa biasa
Asuransi jiwa biasa (ordinary life) diperuntukan bagi perorangan adalah asuransi jiwa yang umumnya dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. Pada umumnya asuransi ini diperuntukan bagi golongan masyarakat menengah ke atas. Pada dasarnya premi dibayarkan oleh pembeli polis setiap tahun atau setiap semester atau setiap triwulan dan boleh juga setiap bulan, atau dibayar sekaligus sebagai premi tunggal bagi mereka yang mempunyai cukup uang.
Asuransi rakyat
Asuransi rakyat diperuntukan bagi anggota masyarakat yang berpenghasilan kecil seperti buruh, karyawan rendah, pedagang kecil, pelayan, petani, nelayan, dan sebagainya. Asuransi ini dibayar preminya dengan frekuensi tinggi (setiap minggu) dan besarnya premi disesuaikan dengan kesanggupan calon tertanggung membayar setiap minggu. Besarnya uang pertanggungan dengan berpedoman kepada besarnya premi setiap minggu dan lamanya pertanggungan apakah seumur hidup atau hingga calon tertanggung mencapai usia tertentu.
Asuransi kumpulan
Asuransi kumpulan (Group Insurance) disebut juga asuransi kolektif dengan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Satu polis untuk sekelompok tertanggung, misalnya para karyawan suatu perusahaan diasuransikan dengan menggunakan satu polis yang disebut polis induk (master policy). 
  2. Pemegang polis adalah perusahaan kepada masing-masing karyawan yang diberikan sertifikat tanda bukti peserta asuransi kumpulan. 
  3. Pada umumnya para peserta tidak perlu melalui pemeriksaan medis. 
  4. Pembayaran premi asuransi kumpulan biasanya terdiri dari tiga macam yaitu: (a)  Dibayar sendiri oleh masing-masing peserta berupa kontribusi yang dipungut secara berkala dari setiap peserta, (b)  Semua premi ditanggung oleh perusahaan, (c)  Sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian lagi dibayar oleh para peserta misalnya 50%-50% atau 60%-40%.
Asuransi dunia usaha
Pada umumnya ada 4 macam sasaran pokok dari asuransi jiwa dunia usaha, yaitu: 
  1. Asuransi orang penting, tenaga yang memegang peranan penting, seperti direktur utama, para manajer. Apabila meninggal dunia dapat menimbulkan kerugian ekonomis bagi perusahaan berupa pemberian santunan besar kepada keluarga almarhum. 
  2. Rencana kesejahteraan karyawan. Dengan menutup asuransi kumpulan, asuransi keselamatan kerja, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan bagi karyawan maka semakin sempurnalah peranan dan bantuan perusahaan dalan memberi kesejahteraan bagi karyawan. 
  3. Meningkatkan kepercayaan. Asuransi jiwa dapat berperan untuk meningkatkan kepercayaan kepada relasi terhadap perusahaan karena asuransi dapat memberikan jaminan stabilitas posisi finansial perusahaan, yang sekaligus menjadi gambaran yang baik kreditur. 
  4. Kelangsungan usaha. Bagi perusahaan yang dimilikinya bersifat partnership seperti kongsi, Firma, CV, apabila salah seorang pemiliknya meninggal, maka akan timbul masalah yaitu membayar terus-menerus hak-hak almarhum kepada jandanya, tanpa mengikutsertakannya dalam pimpinan perusahaan. Polis asuransi jiwa dapat menghindarkan keadaan tersebut yaitu dengan memberi santunan kepada janda almarhum sehingga hak-hak dari almarhum tidak perlu terus-menerus dibayar oleh perusahaan.
Asuransi orang muda
Seseorang yang masih muda dan mempunyai penghasilan dapat membeli polis asuransi jiwa atas dirinya dan menunjuk orangtuanya atau adik-adiknya sebagai penerima manfaat.
Asuransi keluarga
Dengan memiliki polis asuransi jiwa dapat memberikan rasa tenteram terhadap kehidupan ekonomi keluarga, juga menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak. Asuransi keluarga mempunyai tiga macam jaminan yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan atas kelangsungan pendidikan anak-anak.
Kemudian apabila ditinjau dari sudut ada atau tidaknya pemeriksaan kesehatan tertanggung ada 2 jenis asuransi jiwa, yaitu:
  1. Asuransi Jiwa Medical  (dMengan pemeriksaan dokter). Asuransi jiwa medical berarti si tertanggung sebelum menutup perjanjian asuransinya terlebih dahulu harus memeriksakan kesehatannya kepada dokter yang sudah disediakan untuk itu. Disamping itu juga harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan Laporan Kesehatan Lengkap (LAKES). Isi laporan ini dapat bermacam-macam tergantung dari besarnya jumlah uang asuransi yang diminta. Hal lainnya diwajibkan juga mengisi dan menandatangani surat permintaan dan formulir-formulir lainnya yang khusus disediakan untuk keperluan itu dan disampaikan kepada pihak penanggung. Adapun formulir-formulir atau surat-surat yang diperlukan untuk penutupan asuransi dengan pemeriksaan dokter (medical) ini adalah: (1)  Surat Permintaan (SP), (2)  Laporan Kesehatan Lengkap (LAKES) 
  2. Asuransi Jiwa Non Medical (tanpa pemeriksaan dokter). Jenis asuransi ini tidak memerlukan pemeriksaan dokter terhadap diri tertanggung sewaktu diadakan penutupan perjanjian asuransi. Untuk asuransi jenis ini keterangan kesehatan calon tertanggung akan dianggap cukup dan sehubungan dengan resiko yang kemungkinan lebih besar dalam asuransi jiwa non medical maka biasanya premi dikenakan suatu tambahan sampai presentase tertentu.
Adanya pemisahan jenis asuransi jiwa diatas yaitu asuransi jiwa medical dan asuransi jiwa  non medical  ditentukan oleh faktor-faktor umur calon tertanggung dan besarnya jumlah uang asuransi yang diminta.
Pada prakteknya di PT. Asuransi Jiwasraya untuk asuransi jiwa non medical batas umur tertanggung maksimal 59 tahun dengan jumlah uang pertanggungan maksimal Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah).
Sedangkan untuk tertanggung usia 60 tahun ke atas digolongkan ke dalam asuransi jiwa medical dengan uang pertanggungan di atas Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Artikel Terkait :