TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGANGGULANGAN PENDERITA GANGGUAN JIWA DI KABUPATEN GARUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA SERTA PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NO.2 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN


Abstract: Kabupaten Garut pada tahun 2009 pernah terjadi peningkatan jumlah penderita gangguan jiwa dan angka kejadian gangguan jiwa dari tahun 2012 sampai 2014 terus meningkat. Upaya untuk menyelamatkan penderita gangguan jiwa sudah terdapat dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Kabupaten Garut telah memiliki Peraturan Daerah No.2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kesehatan.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan penderita gangguan jiwa berdasarkan dengan UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa serta untuk mengetahui implementasi tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penanggulangan penderita gangguan jiwa berdasarkan UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa serta Peraturan daerah Kabupaten Garut No 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normative.Penelitian telah dilakukan pada bulan Januari sd Juli 2016 di Kabupaten Garut.
Hasil penelitian menemukan bahwa tanggung jawab pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam upaya penanggulangan kesehatan jiwa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa tetapi masih pada pelaksaanannya masih ada yang belum sesuai dengan amanat peraturan tersebut. Selain itu Pemerintah daerah telah membuat Peraturan Daerah No.2 tahun 2013 tentang Penyelenggraan kesehatan tetapi dalam pelaksanaan tanggung jawabnya hanya tiga indicator yang sudah dilakukan  yaitu responsifitas,akuntabilitas dan kualitas pelayanan. Sedangkan tiga indicator yang lainnya yaitu keadilan, responsibilitas serta diskresi belum sepenuhnya dilakukan.
Kata Kunci: Gangguang jiwa, Pemerintah daerah, Tanggung Jawab Pemerintah
Penulis: Tanti Suryawantie
Kode Jurnal: jpkebidanandd180033

Artikel Terkait :