ASPEK SUSTAINABILITAS JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (JAMSOSKES) PROVINSI SUMATERA SELATAN


ABSTRAK: Jaminan kesehatan nasional menjadi isu penting di Indonesia sejak disahkannya Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang nomor 24 tahun 2001 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Isu strategis mengenai sustainabilitas Jamsoskes sejalan rencana pemerintah untuk mewujudkan universal healtth coverage (cakupan semesta) di tahun 2019. Di tengah persiapan diberlakukannya UU No. 24 tahun 2014 untuk bidang kesehatan yaitu pada 1 januari 2014 adalah penting untuk memastikan tetap terpenuhinya hak-hak warga Sumatera Selatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau secara berkelanjutan. Sejak tahun 2009 Pemerintah daerah Propinsi Sumatra selatan memberlakukan Jaminan Kesehatan Daerah, melengkapi jaminan-jaminan kesehatan yang lain untuk mewujudkan cakupan semesta di propinsi ini. Tulisan ini akan menelaah tentang faktor- faktor yang harus dikembangkan dalam penerapan jaminan kesehatan social kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap terjaga keberlangsungannya.
Kata kunci: jaminan kesehatan nasional , cakupan semesta, sustainabilitas
Penulis: Asmaripa Ainy
Kode Jurnal: jpkesmasdd130615

Artikel Terkait :