SURVEI PENDAHULUAN BIAYA TAMBAHAN* PESERTA BPJS KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT FASKES BPJS KESEHATAN DI JABODETABEK

ABSTRAK: Tidak ada Universal Health Coverage yang pertama kali berjalan langsung sempurna. Program JaminanKesehatan Nasional (JKN) yang belum genap berusia satu tahun ternyata juga mengalami ketidaksesuaian implementasi di lapangan.Survei ini menyelidiki kesesuaian implementasi JKN dari sisi ada/tidaknya biaya tambahan yang dibayarkan oleh Peserta BPJS Kesehatan di RS wilayah Jabodetabek.
Metodologi: Wawancara tatap muka mengenai pengalamandan usulan menggunakan kuesioner kepada 200 responden yang baru saja mendapatkan pelayanan kesehatan di 20 Rumah Sakit Faskes BPJS Kesehatan di Jabodetabek.
Hasil: Sebanyak 37 responden dari total 200 responden(18,5%) ditemukan membayar biaya tambahan.Ironinya, biayatambahan ini juga terjadi di Rumah Sakit milik Pemerintah.Semuabiaya tambahan di RS Pemerintah merupakan biaya tambahan obat. Sedangkan biaya tambahan di RS Swasta dialami oleh25 responden, meliputi biaya tambahan obat, laboratorium, alatkesehatan, radiologi, tindakan, dan biaya di poli. Biaya tambahan ini dialami oleh semua jenis kepesertaan, termasuk peserta PBI, sebanyak 4peserta PBI membayar biaya tambahan di RS milik Pemerintah, 3 peserta PBI membayar di RS Swasta. Biaya tambahan pada rawat inap lebih besar daripada biaya tambahanpada rawat jalan.Peruntukan terbesar biaya tambahan adalah biaya tambahan obat.
Kesimpulan: Satu dari lima peserta JKNmembayar biaya tambahan di RS Faskes wilayah Jabodetabek. Biaya tambahan tersebut memberatkan dan masalah bagi mayoritas responden. Namun dari sisi usulan apabila nantinyaJKN ingin menerapkan biaya tambahan pada jenis pelayanantertentu, maka 87% dari total responden menunjukkan respons positif, yang terbanyak memilih bentuk urun biaya nominal tetap (64,5%). Rekomendasi: Survei ini merekomendasikan dilakukannya indepth study dengan skala nasional untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif mengenai urun biaya padajenis pelayanan apa saja dalam JKN.
Kata kunci: Biaya tambahan, JKN, BPJS Kesehatan
Penulis: Novianti Br Gultom, Citra Jaya, Atmiroseva
Kode Jurnal: jpkedokterandd150534

Artikel Terkait :