SURVEI PENDAHULUAN BIAYA TAMBAHAN* PESERTA BPJS KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT FASKES BPJS KESEHATAN DI JABODETABEK
ABSTRAK: Tidak ada Universal
Health Coverage yang pertama kali berjalan langsung sempurna. Program JaminanKesehatan
Nasional (JKN) yang belum genap berusia satu tahun ternyata juga mengalami
ketidaksesuaian implementasi di lapangan.Survei ini menyelidiki kesesuaian
implementasi JKN dari sisi ada/tidaknya biaya tambahan yang dibayarkan oleh Peserta
BPJS Kesehatan di RS wilayah Jabodetabek.
Metodologi: Wawancara tatap muka mengenai pengalamandan usulan
menggunakan kuesioner kepada 200 responden yang baru saja mendapatkan pelayanan
kesehatan di 20 Rumah Sakit Faskes BPJS Kesehatan di Jabodetabek.
Hasil: Sebanyak 37 responden dari total 200 responden(18,5%) ditemukan
membayar biaya tambahan.Ironinya, biayatambahan ini juga terjadi di Rumah Sakit
milik Pemerintah.Semuabiaya tambahan di RS Pemerintah merupakan biaya tambahan obat.
Sedangkan biaya tambahan di RS Swasta dialami oleh25 responden, meliputi biaya
tambahan obat, laboratorium, alatkesehatan, radiologi, tindakan, dan biaya di
poli. Biaya tambahan ini dialami oleh semua jenis kepesertaan, termasuk peserta
PBI, sebanyak 4peserta PBI membayar biaya tambahan di RS milik Pemerintah, 3
peserta PBI membayar di RS Swasta. Biaya tambahan pada rawat inap lebih besar
daripada biaya tambahanpada rawat jalan.Peruntukan terbesar biaya tambahan
adalah biaya tambahan obat.
Kesimpulan: Satu dari lima peserta JKNmembayar biaya tambahan di RS
Faskes wilayah Jabodetabek. Biaya tambahan tersebut memberatkan dan masalah
bagi mayoritas responden. Namun dari sisi usulan apabila nantinyaJKN ingin
menerapkan biaya tambahan pada jenis pelayanantertentu, maka 87% dari total
responden menunjukkan respons positif, yang terbanyak memilih bentuk urun biaya
nominal tetap (64,5%). Rekomendasi: Survei ini merekomendasikan dilakukannya indepth
study dengan skala nasional untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif
mengenai urun biaya padajenis pelayanan apa saja dalam JKN.
Kata kunci: Biaya tambahan,
JKN, BPJS Kesehatan
Penulis: Novianti Br Gultom,
Citra Jaya, Atmiroseva
Kode Jurnal: jpkedokterandd150534