STUDI EFEKTIVITAS PENERAPAN KEBIJAKAN PERDA KOTA TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DALAM UPAYA MENURUNKAN PEROKOK AKTIF DI SUMATERA BARAT TAHUN 2013

ABSTRAK: Kawasan yang bebas dari asap rokok merupakan satu-satunya cara efektif dan murah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain. Di Sumatera Barat telah ada tiga kota yang memiliki Perda KTRyaitu Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Payakumbuh namun dalam kenyataannya belum dapat menurunkan perokok aktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas kebijakan KTR dalam upaya menurunkan perokok aktif disamping efektif terhadap perlindungan perokok pasif dari bahaya perokok di Sumatera Barat.
Metode: Penelitian ini dilakukan dengan mix method yaitu berupa penelitian kuantitatif dan kualitatif dengan design explanatory. Pengumpulan data dilakukan di Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh. Data kuantitatif berjumlah 100 orang dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner, sedangkan data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam Sebagai informan adalah Dinas Kesehatan, Organisasi profesi, Tokoh masyarakat, perokok dan FGD, sedangkan data didapatkan melalui telaah dokumenyang terkait pelaksanaan KTR. Analisis data kuantitatif melalui univariat dan kualitatif menggunakan content analysis.
Hasil: Berdasarkan data kuantitatif dapat dilihat bahwa di tiga kabupaten perokok masih mencapai 59%. Di Padang Panjang, peraturan ini sudah berjalan karena adanya komitmen dari Walikota dan DPR, di Padang Panjang tidak ditemukan lagi iklan rokok, adanya sanksi bagi perokok terutama bagi pegawai yang merokok dikantor atau di sekolah berdasarkan Perda No. 8/2009, dana yang tersedia untuk sosialisasi dan pengawasan KTR berjumlah Rp75.000.000,00 dari cukai rokok dan Rp24.000.000,00 dari APBD. Di Kota Payakumbuh juga adanya komitmen dari Walikota dan dukungan dari Dinas Kesehatan berdasarkan Perda KTR No. 15/2011. Dibentuknya Tim Pengawas KTR dengan dialokasikan dana untuk sosialisasidan pengawasan sebesar Rp341.278.129,00. Kota Padang baru perusahaan swasta yang telah menerapkan KTR sepertiBANK, sedangkan di kantor pemerintahan, sekolah dan tempatumum belum sepenuhnya dilaksanakan KTR. Iklan rokok masih bebas terpasang, belum ada sanksi bagi perokok sedangkan Peraturan Walikota KTR sudah ada No. 14/2011 dengan dana yang disediakan Rp. 85.000.000,-. Pendapat masyarakat tentang penerapan KTR, sebagian besar (60%) mendukung diterapkannya KTR, 51% masyarakat mengatakan KTR cukup efektif untuk mengurangi perokok aktif, responden berpendapat lebih separuh mengatakan bahwasebaiknya KTR diterapkan pada lokasi tertentu saja. Pendapat responden terhadap perokok ditempat umum lebih separuh (58%) diberikan sanksi. Di Padang Panjang melalui SMS dan telepon dilayani pelapor sehingga Walikota dapat memberikansanksi, begitu juga di Payakumbuh melalui laporan dan inspeksi mendadak dan bila ketahuan diberikan sanksi berupa teguran oleh walikota sedangkan di Kota Padang sanksi belum dapat diterapkan, namun teguran sdh dilakukan terutama pada instansi pendidikan dan kesehatan. Peranan pemerintah daerah dalam melarang iklan, dan promosi rokok baru dapat dilaksanakan pada dua kota yaitu Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan KTR adalah tergantung dari komitmen Kepala Daerah, DPR, Dinas Kesehatan, dan dinas terkait lainnya serta adanya pemberdayaan masyarakat.
Kesimpulan: Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa KTR tanpa adanya komitmen dan dukungan dari semua pihak sulit untuk penerapan KTR. Di samping Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat memberikan perlindungan kepada perokok pasif sekaligus KTR juga mungkin dapat menurunkan perokok aktif.
Kata Kunci: Efektif, Kebijakan KTR, Penurunan perokok aktif
Penulis: Nizwardi Azkha
Kode Jurnal: jpkedokterandd130488

Artikel Terkait :