STUDI EFEKTIVITAS PENERAPAN KEBIJAKAN PERDA KOTA TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DALAM UPAYA MENURUNKAN PEROKOK AKTIF DI SUMATERA BARAT TAHUN 2013
ABSTRAK: Kawasan yang bebas
dari asap rokok merupakan satu-satunya cara efektif dan murah untuk melindungi
masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain. Di Sumatera Barat telah ada tiga
kota yang memiliki Perda KTRyaitu Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota
Payakumbuh namun dalam kenyataannya belum dapat menurunkan perokok aktif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas kebijakan KTR dalam upaya
menurunkan perokok aktif disamping efektif terhadap perlindungan perokok pasif
dari bahaya perokok di Sumatera Barat.
Metode: Penelitian ini dilakukan dengan mix method yaitu berupa
penelitian kuantitatif dan kualitatif dengan design explanatory. Pengumpulan
data dilakukan di Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh. Data
kuantitatif berjumlah 100 orang dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner,
sedangkan data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam Sebagai
informan adalah Dinas Kesehatan, Organisasi profesi, Tokoh masyarakat, perokok dan
FGD, sedangkan data didapatkan melalui telaah dokumenyang terkait pelaksanaan
KTR. Analisis data kuantitatif melalui univariat dan kualitatif menggunakan
content analysis.
Hasil: Berdasarkan data kuantitatif dapat dilihat bahwa di tiga kabupaten
perokok masih mencapai 59%. Di Padang Panjang, peraturan ini sudah berjalan
karena adanya komitmen dari Walikota dan DPR, di Padang Panjang tidak ditemukan
lagi iklan rokok, adanya sanksi bagi perokok terutama bagi pegawai yang merokok
dikantor atau di sekolah berdasarkan Perda No. 8/2009, dana yang tersedia untuk
sosialisasi dan pengawasan KTR berjumlah Rp75.000.000,00 dari cukai rokok dan Rp24.000.000,00
dari APBD. Di Kota Payakumbuh juga adanya komitmen dari Walikota dan dukungan
dari Dinas Kesehatan berdasarkan Perda KTR No. 15/2011. Dibentuknya Tim Pengawas
KTR dengan dialokasikan dana untuk sosialisasidan pengawasan sebesar
Rp341.278.129,00. Kota Padang baru perusahaan swasta yang telah menerapkan KTR
sepertiBANK, sedangkan di kantor pemerintahan, sekolah dan tempatumum belum
sepenuhnya dilaksanakan KTR. Iklan rokok masih bebas terpasang, belum ada
sanksi bagi perokok sedangkan Peraturan Walikota KTR sudah ada No. 14/2011
dengan dana yang disediakan Rp. 85.000.000,-. Pendapat masyarakat tentang penerapan
KTR, sebagian besar (60%) mendukung diterapkannya KTR, 51% masyarakat mengatakan
KTR cukup efektif untuk mengurangi perokok aktif, responden berpendapat lebih
separuh mengatakan bahwasebaiknya KTR diterapkan pada lokasi tertentu saja.
Pendapat responden terhadap perokok ditempat umum lebih separuh (58%) diberikan
sanksi. Di Padang Panjang melalui SMS dan telepon dilayani pelapor sehingga
Walikota dapat memberikansanksi, begitu juga di Payakumbuh melalui laporan dan
inspeksi mendadak dan bila ketahuan diberikan sanksi berupa teguran oleh
walikota sedangkan di Kota Padang sanksi belum dapat diterapkan, namun teguran
sdh dilakukan terutama pada instansi pendidikan dan kesehatan. Peranan
pemerintah daerah dalam melarang iklan, dan promosi rokok baru dapat
dilaksanakan pada dua kota yaitu Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh.
Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan KTR adalah tergantung dari komitmen Kepala
Daerah, DPR, Dinas Kesehatan, dan dinas terkait lainnya serta adanya
pemberdayaan masyarakat.
Kesimpulan: Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa KTR tanpa
adanya komitmen dan dukungan dari semua pihak sulit untuk penerapan KTR. Di
samping Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat memberikan perlindungan kepada perokok
pasif sekaligus KTR juga mungkin dapat menurunkan perokok aktif.
Kata Kunci: Efektif, Kebijakan
KTR, Penurunan perokok aktif
Penulis: Nizwardi Azkha
Kode Jurnal: jpkedokterandd130488