PERLUASAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA SEKTOR INFORMAL (STUDI EVALUASI PRADAN PASCA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL)
ABSTRAK: Pekerja sektor
informal atau dikenal dengan istilah pekerja bukan penerima upah masih
mendominasiangkatan kerja di Indonesia. Data BPS per Agustus 2012menyebutkan
bahwa 60,14% pekerja di Indonesia berstatus sebagai pekerja di sektor informal.
Jumlah pekerja informal yang cukup besar merupakan potensi kepesertaan jaminan kesehatan
nasional. Dalam upaya pencapaian Universal Health Coverage (UHC), pihak BPJS
kesehatan memperluas cakupannya mulai Januari 2014 termasuk pada pekerja ini. Kajian
ini bertujuan untuk mengevaluasi kepesertaan pekerja sektor informal dalam
skema jaminan kesehatan pra dan pasca JKN.
Metode: Kajian ini dilakukan dengan metode kuantitatif dan kualitatif.
Studi Kuantitatif menggunakan data sekunder berupadata kepesertaan pekerja
sektor informal pada program BPJStahun 2014 dan studi kualitatif diperoleh
melalui review beberapa hasil penelitian terkait jaminan kesehatan pekerja inidan
studi literatur terkait kebijakan jaminan kesehatan.
Hasil: Cakupan kepesertaan pra JKN masih rendah. Hal ini dimotivasi
karena pekerja ini belum sepenuhnya ter-cover dalam program jamsostek &
keberadaan mereka belum dicakup dalamUU No. 3/1992. Program jamkesmas hanya
mampu mengcoverpekerja sektor informal miskin. Namun, dengan berlakunyaprogram
Jaminan kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan menunjukkan
peningkatan kepesertaan. Monitoring 4 bulan pertama pelaksanaan jaminan
kesehatannasional menunjukkan adanya kenaikan registrasi yang cukupbesar.
Selain itu, peningkatan jumlah utilisasi pekerja ini didominasi oleh mereka
yang sakit. Hal ini menunjukkan terjadinya adverse selection. Berdasarkan aspek
kebijakan, kepesertaan mereka telah tercantum dalam Perpres No. 111 tahun 2013
namun kebijakan ini belum secara eksplisit menerangkan upaya yang harus dilakukan
dalam memperluas kepesertaan dan menjaga kesinambungan pekerja ini untuk tetap
menjadi peserta BPJS. Studi ini memberikan implikasi agar pihak pengambil
kebijakan jaminan kesehatan nasional perlumembuat skema dalam upaya perluasan
kepesertaan dan menjamin keberlangsungan kepesertaan pekerja sektor informal dalam
BPJS kesehatan.
Kata kunci: evaluasi, jaminan
kesehatan, pekerja sector informal
Penulis: Haerawati Idris,
Laksono Trisnantoro, Elan Satriawan
Kode Jurnal: jpkedokterandd150545