PERLUASAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA SEKTOR INFORMAL (STUDI EVALUASI PRADAN PASCA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL)

ABSTRAK: Pekerja sektor informal atau dikenal dengan istilah pekerja bukan penerima upah masih mendominasiangkatan kerja di Indonesia. Data BPS per Agustus 2012menyebutkan bahwa 60,14% pekerja di Indonesia berstatus sebagai pekerja di sektor informal. Jumlah pekerja informal yang cukup besar merupakan potensi kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Dalam upaya pencapaian Universal Health Coverage (UHC), pihak BPJS kesehatan memperluas cakupannya mulai Januari 2014 termasuk pada pekerja ini. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepesertaan pekerja sektor informal dalam skema jaminan kesehatan pra dan pasca JKN.
Metode: Kajian ini dilakukan dengan metode kuantitatif dan kualitatif. Studi Kuantitatif menggunakan data sekunder berupadata kepesertaan pekerja sektor informal pada program BPJStahun 2014 dan studi kualitatif diperoleh melalui review beberapa hasil penelitian terkait jaminan kesehatan pekerja inidan studi literatur terkait kebijakan jaminan kesehatan.
Hasil: Cakupan kepesertaan pra JKN masih rendah. Hal ini dimotivasi karena pekerja ini belum sepenuhnya ter-cover dalam program jamsostek & keberadaan mereka belum dicakup dalamUU No. 3/1992. Program jamkesmas hanya mampu mengcoverpekerja sektor informal miskin. Namun, dengan berlakunyaprogram Jaminan kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan menunjukkan peningkatan kepesertaan. Monitoring 4 bulan pertama pelaksanaan jaminan kesehatannasional menunjukkan adanya kenaikan registrasi yang cukupbesar. Selain itu, peningkatan jumlah utilisasi pekerja ini didominasi oleh mereka yang sakit. Hal ini menunjukkan terjadinya adverse selection. Berdasarkan aspek kebijakan, kepesertaan mereka telah tercantum dalam Perpres No. 111 tahun 2013 namun kebijakan ini belum secara eksplisit menerangkan upaya yang harus dilakukan dalam memperluas kepesertaan dan menjaga kesinambungan pekerja ini untuk tetap menjadi peserta BPJS. Studi ini memberikan implikasi agar pihak pengambil kebijakan jaminan kesehatan nasional perlumembuat skema dalam upaya perluasan kepesertaan dan menjamin keberlangsungan kepesertaan pekerja sektor informal dalam BPJS kesehatan.
Kata kunci: evaluasi, jaminan kesehatan, pekerja sector informal
Penulis: Haerawati Idris, Laksono Trisnantoro, Elan Satriawan
Kode Jurnal: jpkedokterandd150545

Artikel Terkait :