PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANAKAPITASI (MONITORING DAN EVALUASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI INDONESIA)
ABSTRAK: Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) mulai diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 2014. BPJS Kesehatan
(badan yang ditunjuk sebagai penyelenggara JKN) dan fasilitas kesehatan tingkat
pertama (FKTP) menghadapi tantangan dan hambatan dalam penyediaan pelayanan kesehatan
yang berkualitas kepada peserta JKN. Salah satu tantangannya adalah dalam
pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi sebagai model pembayaran FKTP.
Monitoring dan evaluasi penyelenggaran dana kapitasi menjadi penting untuk meningkatkan
capaian jaminan kesehatan semesta melalui program JKN.
Tujuan: Menganalisis pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi di FKTP,
termasuk kendala dan alternatif solusi dalam penyelenggaraan JKN.
Metode: Studi deskriptif ini menggunakan pendekatan kuantitatifdan
kualitatif. Sampel 384 FKTP di 7 regional dan 20 kabupaten/kota dipilih secara
acak. Data primer dikumpulkan melalui serangkaian wawancara dan FGD dengan
kuesioner terstandar. Data sekunder terkait dana kapitasi dan pelayanan
kesehatan (2014 – pertengahan 2015) dikumpulkan dari FKTP dan BPJS Kesehatan.
Data kualitatif dianalisis menggunakan pendekatan tematik sementara data
kuantitatif dianalisis secara deskriptif untuk menunjukkan tren dana kapitasi
dan utilisasi pelayanan kesehatan di FKTP.
Hasil: Meski peningkatan penerimaan dari dana kapitasi ditemukan di
sebagian besar FKTP, namun tingginya utilisasi pasien cenderung menurunkan
kapitasi aktual di FKTP. Temuan tersebut terutama dialami dokter praktek
perorangan dan klinik pratama. Analisis kuantitatif juga menunjukkan sebagian
besar FKTP swasta mengalami defisit. Sebagian besar Puskesmas menggunakan SK Bupati/
Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum utama dalam pengelolaan dan
pemanfaatan dana kapitasi. Namun, banyak kebijakan dari Perda yang tidak sepenuhnya
sejalan dengan kebijakan Pusat, terutama karenaperubahan kebijakan yang cepat
di tingkat Pusat. Kondisi ini menyebabkan kebingungan bagi FKTP dalam mengelola
dan memanfaatkan dana kapitasi. Sebagai satu-satunya pembayar, BPJS Kesehatan
dianggap belum terlalu terlibat dalam perencanaan dan penganggaran dana
kapitasi di daerah. Halini kurang kondusif dalam mendukung monitoring dan
evaluasipenggunaan dana kapitasi.
Kesimpulan: Untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan dan
keberlanjutan FKTP sebagai penyedia layanan, dana kapitasi sebaiknya
ditingkatkan. Perda juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan JKN dengan
menerbitkanpedoman yang jelas dan mengikuti kebijakan Pusat terkait bagaimana
FKTP sebaiknya merencanakan dan mengelola dana kapitasi. Monitoring dan
evaluasi kapitasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan
ketercapaian sasaran program JKN di tingkat pelayanan primer.
Kata Kunci: dana kapitasi,
pengelolaan, pemanfaatan
Penulis: M. Faozi Kurniawan,
Budi Eko Siswoyo, Faisal Mansur
Kode Jurnal: jpkedokterandd160229