PELAKSANAAN KEBIJAKAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI KABUPATEN OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN
ABSTRAK: Kementerian Kesehatan
RI telah mengeluarkan kebijakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk peningkatan
akses pelayanan di puskesmas dan jajarannya berupa Keputusan Menteri Kesehatan
RI No. 494/Menkes/SK/IV/2010 yang diperbaharui melalui Peraturan Menteri
kesehatan RI No. 210/Menkes/Per/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang petunjuk
teknis BOK. Kabupaten Ogan Ilir mendukung kebijakan BOK melalui Surat Keputusan
(SK) Kepala Dinas KesehatanNo. 440/22/DKES/III/2011 dan No.
440/337/DKES/III/2011 yang masing-masing mengatur tentang pembentukan tim
pengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan
Persalinan (Jampersal), BOK, serta pembentukan tim pengelola keuangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan BOK di
Kabupaten Ogan Ilir.
Metode: Metode penelitian adalah analysis of policy. Data primer
diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara mendalam kepada empat orang
informan, yaitu: kepala dinas dan staf pengelola BOK di Dinas Kesehatan Ogan
Ilir serta kepala puskesmas dan staf pengelola BOK di Puskesmas Indralaya. Data
sekunder diperoleh dari dokumen BOK.
Hasil: Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Ogan Ilir dilaksanakan
sejak 2010 melalui bantuan sosial dan April 2011 melalui tugas pembantuan oleh
dinas kesehatan. Pengorganisasian BOK di Ogan Ilir mengacu pada petunjuk teknis
dari Kementerian Kesehatan RI yaitu ada tim koordinasi, tim pengelola, dan tim
pengelola keuangan. Pengelolaan keuangan mengacu pada petunjuk pelaksanaan
pengelolaan keuangan dari Ditjen BinaGizi dan KIA. Pencairan dana BOK diawali
dengan usulan Plan Of Action (POA) puskesmas kepada dinas desehatan untuk diverifikasi
dananya kemudian diusulkan pencairannya ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara
(KPPN). Penanggung jawab program dapat mengambil dana pelaksanaan melaluibendahara
BOK. Alokasi BOK puskesmas disesuaikan dengan jumlah wilayah kerja, jumlah
penduduk, cakupan program dan kondisi geografis, sehingga PAGU di 24 Puskesmas
bervariasi. Prioritas BOK untuk penyuluhan: KIA, gizi, pengukuran IMT, dan
penyakit menular. Pada Juni 2011, BOK per April-Juni 2011 masih proses pencairan
tetapi dana kesekretariatan sudah 40% dari PAGU yakni untuk sosialisasi,
pelatihan bendahara Puskesmas dan transpor. Pelaporan BOK dari puskesmas ke dinas
kesehatan setiap tanggal 5 untuk diteruskan ke propinsi dan secara online ke
Kementerian Kesehatan RI setiap bulan, juga laporan tertulis ke KPPN.
Kesimpulan: Pelaksanaan BOK di Ogan Ilir mengacu pada kebijakan dari
Kementerian Kesehatan RI dan ditindaklanjuti dengan kebijakan dari Dinas
Kesehatan. Pengusulan POA sangat menentukan pencairan dana BOK sehingga
disarankan kepada Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir untuk menjamin rutinitas
sosialisasi dan pembinaan penyusunan POA puskesmas demi efektifnya kebijakan
yang telah dibuat.
Kata kunci: kebijakan
pembiayaan, bantuan operasional kesehatan, puskesmas
Penulis: Asmaripa Ainy
Kode Jurnal: jpkedokterandd120255