PELAKSANAAN KEBIJAKAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI KABUPATEN OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN

ABSTRAK: Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan kebijakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk peningkatan akses pelayanan di puskesmas dan jajarannya berupa Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 494/Menkes/SK/IV/2010 yang diperbaharui melalui Peraturan Menteri kesehatan RI No. 210/Menkes/Per/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang petunjuk teknis BOK. Kabupaten Ogan Ilir mendukung kebijakan BOK melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas KesehatanNo. 440/22/DKES/III/2011 dan No. 440/337/DKES/III/2011 yang masing-masing mengatur tentang pembentukan tim pengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal), BOK, serta pembentukan tim pengelola keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan BOK di Kabupaten Ogan Ilir.
Metode: Metode penelitian adalah analysis of policy. Data primer diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara mendalam kepada empat orang informan, yaitu: kepala dinas dan staf pengelola BOK di Dinas Kesehatan Ogan Ilir serta kepala puskesmas dan staf pengelola BOK di Puskesmas Indralaya. Data sekunder diperoleh dari dokumen BOK.
Hasil: Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Ogan Ilir dilaksanakan sejak 2010 melalui bantuan sosial dan April 2011 melalui tugas pembantuan oleh dinas kesehatan. Pengorganisasian BOK di Ogan Ilir mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan RI yaitu ada tim koordinasi, tim pengelola, dan tim pengelola keuangan. Pengelolaan keuangan mengacu pada petunjuk pelaksanaan pengelolaan keuangan dari Ditjen BinaGizi dan KIA. Pencairan dana BOK diawali dengan usulan Plan Of Action (POA) puskesmas kepada dinas desehatan untuk diverifikasi dananya kemudian diusulkan pencairannya ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN). Penanggung jawab program dapat mengambil dana pelaksanaan melaluibendahara BOK. Alokasi BOK puskesmas disesuaikan dengan jumlah wilayah kerja, jumlah penduduk, cakupan program dan kondisi geografis, sehingga PAGU di 24 Puskesmas bervariasi. Prioritas BOK untuk penyuluhan: KIA, gizi, pengukuran IMT, dan penyakit menular. Pada Juni 2011, BOK per April-Juni 2011 masih proses pencairan tetapi dana kesekretariatan sudah 40% dari PAGU yakni untuk sosialisasi, pelatihan bendahara Puskesmas dan transpor. Pelaporan BOK dari puskesmas ke dinas kesehatan setiap tanggal 5 untuk diteruskan ke propinsi dan secara online ke Kementerian Kesehatan RI setiap bulan, juga laporan tertulis ke KPPN.
Kesimpulan: Pelaksanaan BOK di Ogan Ilir mengacu pada kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI dan ditindaklanjuti dengan kebijakan dari Dinas Kesehatan. Pengusulan POA sangat menentukan pencairan dana BOK sehingga disarankan kepada Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir untuk menjamin rutinitas sosialisasi dan pembinaan penyusunan POA puskesmas demi efektifnya kebijakan yang telah dibuat.
Kata kunci: kebijakan pembiayaan, bantuan operasional kesehatan, puskesmas
Penulis: Asmaripa Ainy
Kode Jurnal: jpkedokterandd120255

Artikel Terkait :