KONSUMSI ROKOK RUMAH TANGGA MISKIN DI INDONESIA DAN PENYUSUNAN AGENDA KEBIJAKANNYA

ABSTRAK: Jumlah perokok di Indonesia menduduki peringkat tiga terbesar di dunia dan tertinggi di ASEAN. Estimasi jumlah kematian karena merokok dari data Susenas 2004 sebesar 399.800 orang setara dengan total economic loss sebesar Rp 154,84 trilyun (US$ 17.2 milyar) atau setara 4.5 kali lipat cukai tahun 2005 (Rp 32,6 triliun). Indonesia belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tetapi di Indonesia telah terbit berbagai peraturan terkait pengendalian tembakau dan bahaya merokok. Konsumsi rokok Rumah Tangga (RT) miskin cukup tinggi. Hal ini tidak hanya berpengaruh pada pola konsumsi RT tetapi juga kesehatan keluarga. Tujuannya adalah memperoleh deskripsi beban biaya kesehatan RT miskin,pola dan faktor yang berpengaruh pada konsumsi rokok RTmiskin di Indonesia tahun 2007 dan menyusun agenda kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya rokok.
Metode: merupakan data sekunder dari penelitian Indonesia Family Life Survei (IFLS) yang dilaksanakan tahun 2007 mencakup 13 propinsi, 13.995 RT dan 50.580 sampel individu.
Hasil dan diskusi : Sebanyak 35,71% RT miskin mempunyai kebiasan merokok, terbanyak sigaret (81,81%) dan rokok ramuan sendiri (29,19%). Rerata perhari 9,72 batang rokok, usia pertama kali merokok rata-rata 18,89 tahun dan 93,20% RT miskin masih merokok sampai survei dilakukan. Dibandingkan pengeluaran total RT miskin, rerata pengeluaran rokok sebulan Rp. 86.496,96 (13,13%) sedangkan pengeluaran kesehatan hanya Rp.7.440,87 (1,13%). Kecilnya pengeluaran kesehatan antara lain disebabkan adanya Jamkesmas yang mencakup 51,48%. Model demand rokok dengan analisis regresi berganda menunjukkan bahwa harga rokok, pengeluaran per kapita, pengeluaran pangan, umur awal merokok mempengaruhi konsumsi rokok.
Kesimpulan dan saran: Untuk mengefektifkan kebijakan perlindungan masyarakat dari bahaya rokok maka pemerintah harus segera menyusun agenda kebijakan: 1). kenaikan cukai rokok karena cukai mencapai 50% dari harga jual rokok, 2). peraturan pembatasan area merokok di tempat-tempat umum, 3). promosi dan kampanye bahaya merokok terhadap kesehatan terutama untuk remaja termasuk pembatasan iklan rokok pada berbagai media 4). melanjutkan kebijakan bagi hasil cukai rokok pada semua daerah dan meningkatkan alokasi dananya untuk bidang kesehatan, 5) memfasilitasi pengembangan dan mem permudah mendapatkan produk nicotine replacement treatments 6). mulai mengembangkan wacana Jamkesmas yang mensyaratkan upaya RT miskin ikut menjaga kesehatannya antara lain tidak merokok. Perlu lebih mengembangkan pemahaman akan agenda kebijakan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok yang terdiri dari persepsi masalah publik, pendefinisian masalah dan penggalangan dukungan untuk menjadikan isu publik menjadi agenda pemerintah.
Kata kunci: tobacco consumption, policy agenda of tobacco control
Penulis: Chriswardani Suryawati
Kode Jurnal: jpkedokterandd120257

Artikel Terkait :