KONSUMSI ROKOK RUMAH TANGGA MISKIN DI INDONESIA DAN PENYUSUNAN AGENDA KEBIJAKANNYA
ABSTRAK: Jumlah perokok di
Indonesia menduduki peringkat tiga terbesar di dunia dan tertinggi di ASEAN.
Estimasi jumlah kematian karena merokok dari data Susenas 2004 sebesar 399.800
orang setara dengan total economic loss sebesar Rp 154,84 trilyun (US$ 17.2
milyar) atau setara 4.5 kali lipat cukai tahun 2005 (Rp 32,6 triliun).
Indonesia belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)
tetapi di Indonesia telah terbit berbagai peraturan terkait pengendalian tembakau
dan bahaya merokok. Konsumsi rokok Rumah Tangga (RT) miskin cukup tinggi. Hal
ini tidak hanya berpengaruh pada pola konsumsi RT tetapi juga kesehatan
keluarga. Tujuannya adalah memperoleh deskripsi beban biaya kesehatan RT
miskin,pola dan faktor yang berpengaruh pada konsumsi rokok RTmiskin di
Indonesia tahun 2007 dan menyusun agenda kebijakan perlindungan kesehatan
masyarakat dari bahaya rokok.
Metode: merupakan data sekunder dari penelitian Indonesia Family Life
Survei (IFLS) yang dilaksanakan tahun 2007 mencakup 13 propinsi, 13.995 RT dan
50.580 sampel individu.
Hasil dan diskusi : Sebanyak 35,71% RT miskin mempunyai kebiasan merokok,
terbanyak sigaret (81,81%) dan rokok ramuan sendiri (29,19%). Rerata perhari
9,72 batang rokok, usia pertama kali merokok rata-rata 18,89 tahun dan 93,20%
RT miskin masih merokok sampai survei dilakukan. Dibandingkan pengeluaran total
RT miskin, rerata pengeluaran rokok sebulan Rp. 86.496,96 (13,13%) sedangkan
pengeluaran kesehatan hanya Rp.7.440,87 (1,13%). Kecilnya pengeluaran kesehatan
antara lain disebabkan adanya Jamkesmas yang mencakup 51,48%. Model demand
rokok dengan analisis regresi berganda menunjukkan bahwa harga rokok,
pengeluaran per kapita, pengeluaran pangan, umur awal merokok mempengaruhi konsumsi
rokok.
Kesimpulan dan saran: Untuk mengefektifkan kebijakan perlindungan
masyarakat dari bahaya rokok maka pemerintah harus segera menyusun agenda
kebijakan: 1). kenaikan cukai rokok karena cukai mencapai 50% dari harga jual
rokok, 2). peraturan pembatasan area merokok di tempat-tempat umum, 3). promosi
dan kampanye bahaya merokok terhadap kesehatan terutama untuk remaja termasuk
pembatasan iklan rokok pada berbagai media 4). melanjutkan kebijakan bagi hasil
cukai rokok pada semua daerah dan meningkatkan alokasi dananya untuk bidang
kesehatan, 5) memfasilitasi pengembangan dan mem permudah mendapatkan produk
nicotine replacement treatments 6). mulai mengembangkan wacana Jamkesmas yang mensyaratkan
upaya RT miskin ikut menjaga kesehatannya antara lain tidak merokok. Perlu
lebih mengembangkan pemahaman akan agenda kebijakan perlindungan masyarakat
terhadap bahaya merokok yang terdiri dari persepsi masalah publik,
pendefinisian masalah dan penggalangan dukungan untuk menjadikan isu publik
menjadi agenda pemerintah.
Kata kunci: tobacco
consumption, policy agenda of tobacco control
Penulis: Chriswardani
Suryawati
Kode Jurnal: jpkedokterandd120257