KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA KASUS PERNIKAHAN DINI
ABSTRACT: Seorang perempuan
datang ke rumah sakit umum daerah Dr. H. Abdol Moeloek (RSUDAM) sendiri, dengan
membawa surat visum dari sektor kepolisian kedaton dengan nomor:
R/07/I/2016/SPK/RestaBalam. Surat ditujukan kepada RSUDAM untuk dilakukan
pemeriksaan fisik dan dibuat visum et repertum (VeR).Dari hasil pemeriksaan
fisik korban keadaan umum baik, kesadaran penuh, emosi stabil, dan kooperatif.
Tekanan darah 120/80 mmHg, nadi 80 x/menit, respirasi 18 x/menit, dan suhu
36,50C. Pada punggung kanan mulai dari puncak bahu, 5 cm dari garis pertengahan
belakang terdapat memar kemerahan ukuran 12x5 cm.Pada punggung kiri4 cm darigaris
pertengahan belakang 4 cm dibawah puncak bahu terdapat luka memar warna
kemerahan sepanjang 4 cm. Pernikahan dini dan faktor ekonomi merupakan salah
satu faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kasus ini dapat dimasukkan dalam
KDRTyang berupa kekerasan fisik. Atas tindakan terhadap korban yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari, pelaku dapat dipidana dengan penjara
paling lama selama 4 tahun atau denda paling banyak lima juta rupiah. Dampak
kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa korban (istri) adalah kekerasan fisik
langsung yang mengakibatkan korban menderita rasa sakit fisik dikarenakan luka
sebagai akibat tindakan kekerasan tersebut.
Kata kunci: ekonomi, kekerasan
rumah tangga, pernikahan dinia
Penulis: Rayi Lujeng, Asep
Sukohar, Prima Hutahuruk, Aswedi Putra
Kode Jurnal: jpkedokterandd160353