KEBIJAKAN KAWASAN TANPAROKOK: PELUANG DAN HAMBATAN

ABSTRAK: Saat ini terdapat 1,2 miliar perokok di dunia, 80 persen di antaranya tinggal di negara-negara berpendapatan rendah dan sedang. Tanpa adanya upaya pencegahan dalam pengurangan konsumsi rokok, maka WHO memprediksi pada tahun 2025 jumlah perokok akan meningkat menjadi 1.6 miliar. Indonesia berada pada posisi kelima di dunia dalam konsumsi rokok, ketiga dalam jumlah perokok dan memiliki jumlah pabrik rokok terbanyak di dunia. Tujuannya adalah untuk menganalisis Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang ada saat ini bagaimana peluang dan hambatan penerapannya.
Metode: Kajian terhadap artikel kebijakan kawasan tanpa rokok yang ada di Amerika dan di Indonesia
Hasil: Walaupun permasalahan merokok di Indonesia cukup mengkhawatirkan, namun komitmen pemerintah terkait regulasi rokok masih lemah dan bersifat mendua. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya peraturan ataupun undang-undang yang tegas dan ketat mengatur soal rokok. Regulasi pengendalian rokok di berbagai negara berhasil melindungi mereka yang bukan perokok, meningkatkan penghentian merokok dan mengurangi konsumsi rokok. Dalam UU Kesehatan Nomor 36/2009 secara tegas dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan TanpaRokok (KTR) di wilayahnya. KTR adalah ruangan atau arena yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan,iklan, promosi, ataupun penggunaan rokok. Namun, saat ini,dari 497 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya sebagian kecil (22 kabupaten/kota) yang telah menerapkan perda terkaitKTR.
Kesimpulan: Adanya berbagai kendala di tingkat pusat dalammenerapkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dapat direspon oleh pemerintah daerah dengan menerapkan kebijakan local berupa peraturan daerah, hal ini terutama bagi daerah yangbukan penghasil tembakau, cengkeh dan tidak mempunyaiindustri rokok, karena daerah hanya akan mendapat dampak negatif dari perilaku merokok warganya.
Kata kunci: merokok, kebijakan merokok
Penulis: Juanita
Kode Jurnal: jpkedokterandd120275

Artikel Terkait :