KEBIJAKAN KAWASAN TANPAROKOK: PELUANG DAN HAMBATAN
ABSTRAK: Saat ini terdapat 1,2
miliar perokok di dunia, 80 persen di antaranya tinggal di negara-negara
berpendapatan rendah dan sedang. Tanpa adanya upaya pencegahan dalam pengurangan
konsumsi rokok, maka WHO memprediksi pada tahun 2025 jumlah perokok akan
meningkat menjadi 1.6 miliar. Indonesia berada pada posisi kelima di dunia
dalam konsumsi rokok, ketiga dalam jumlah perokok dan memiliki jumlah pabrik rokok
terbanyak di dunia. Tujuannya adalah untuk menganalisis Kebijakan Kawasan Tanpa
Rokok yang ada saat ini bagaimana peluang dan hambatan penerapannya.
Metode: Kajian terhadap artikel kebijakan kawasan tanpa rokok yang ada di
Amerika dan di Indonesia
Hasil: Walaupun permasalahan merokok di Indonesia cukup mengkhawatirkan,
namun komitmen pemerintah terkait regulasi rokok masih lemah dan bersifat
mendua. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya peraturan ataupun undang-undang
yang tegas dan ketat mengatur soal rokok. Regulasi pengendalian rokok di
berbagai negara berhasil melindungi mereka yang bukan perokok, meningkatkan
penghentian merokok dan mengurangi konsumsi rokok. Dalam UU Kesehatan Nomor
36/2009 secara tegas dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan
Kawasan TanpaRokok (KTR) di wilayahnya. KTR adalah ruangan atau arena yang
dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan,iklan, promosi, ataupun
penggunaan rokok. Namun, saat ini,dari 497 kabupaten/kota yang ada di
Indonesia, hanya sebagian kecil (22 kabupaten/kota) yang telah menerapkan perda
terkaitKTR.
Kesimpulan: Adanya berbagai kendala di tingkat pusat dalammenerapkan
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dapat direspon oleh pemerintah daerah dengan
menerapkan kebijakan local berupa peraturan daerah, hal ini terutama bagi
daerah yangbukan penghasil tembakau, cengkeh dan tidak mempunyaiindustri rokok,
karena daerah hanya akan mendapat dampak negatif dari perilaku merokok
warganya.
Kata kunci: merokok, kebijakan
merokok
Penulis: Juanita
Kode Jurnal: jpkedokterandd120275