GAMBARAN PELAKSANAAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KOTA SEMARANG

ABSTRAK: Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah merupakan amanat UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada tahun 2011 terbit UU Nomor 24 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selanjutnya BPJS merupakan badan penyelenggara program JKN yang mulai dilaksanakan sejak Januari 2014. Dalam peraturan BPJS fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan.Pelayanan FKTP seharusnya mengutamakan Preventif dan Promotif tanpa melupakan kuratif dan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan layanan BPJS
di Fasilitas kesehatan tingkat 1. Metode: Penelitian deskriptif terhadap cakupan dan pemanfaatan layanan yang tersedia di fasilitas kesehatan tingkat 1. Pengumpulan data selama bulan Januari 2015 dilakukan dengan observasi dan wawancara pada 100 pasien dan 20 dokter di fasilitas kesehatan tingkat 1.
Hasil: Data yang diperoleh dari FKTP, dokter menyatakan bahwa rata – rata kunjungan pasien 10-50 orang perhari, cakupan layanan yang diberikan memenuhi aturan BPJS yaitu meliputi pemberian layanan pengobatan, preventif, promotif dan rehabilitatif. Pelayanan yang masih kurang optimal diantaranyamasih terdapat 5 Faskes yang belum memberikan layanan imunisasi, layanan KB belum mencakup MKJP, dan pelayanan home care yang tidak dilaksanakan secara maksinal. Kendala yang dirasakan sulitnya prosedur layanan BPJS akibat sosialisasi yang kurang bagi pasien dan Faskes menimbulkan kesalahpahaman baik antara pasien dengan Faskes maupun antara FKTP dengan Faskes tingkat 2. Pasien mengeluh obat yang diperoleh berbeda merk, pelayanan yang kurang memuaskan, Meski demikian 100% persen responden dokter dan Pasien menyatakan bahwa BPJS bermanfaat, yaitu biaya kesehatan menjadi lebih murah. Penyakit kronis menjadi lebih terkontrol, kompetensi dokter lebih meningkat dengan adanya program pelatihan yang dilaksanakan oleh BPJS, adanya rujukan balik sebagai proses evaluasi layanan yang diberikan FKTP. Sehingga berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan layanan BPJS di Semarang sesuai ketentuan dan memberikan manfaat baik bagi pasien maupun bagi dokter meskipun masih perlu perbaikan pada program preventive dan promotif.
Kata kunci: BPJS, layanan, fasilitas kesehatan
Penulis: Suryani Yuliyanti, Ratnawati
Kode Jurnal: jpkedokterandd160220

Artikel Terkait :