FORMULASI RANCANGAN KEBIJAKAN KETENAGAAN DOKTER UMUM DI KABUPATEN BLITAR

ABSTRAK: Rasio dokter di Kabupaten Blitar adalah masih jauh di bawah rasio normatif (1:2,500). Dari jumlah dokter yang bekerja di lembaga kesehatan, terlihat jelas bahwa tidak hanyarasio saat ini (1:12,125) tetapi distribusi di setiap kecamatanjuga tidak merata. Berdasarkan dua temuan ini, penelitian inibertujuan untuk merumuskan rancangan kebijakan tenaga dokter di Kabupaten Blitar. Mengacu pada kebijakan tingkat kabupaten dan nasional, rancangan ini akan mempertimbangkan: karakteristik demografi masyarakat, jumlah visitasi Puskesmas, jumlah Puskesmas, karakteristik geografis, infrastruktur, program kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, ketersediaan dokter dan potensi fiskal Kabupaten Blitar.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kebijakan yang terdiri dari beberapa tahap, yaitu mengidentifikasi isu-isu publik,merumuskan isu-isu publik, menganalisis isu-isu publik, memutuskan kriteria dan alternatif kebijakan, serta meramalkan dan menentukan target dan prioritas. Lokasi penelitian adalah di Kabupaten Blitar yang dilaksanakan mulai Februari hingga Juni 2008. Sumber informasi adalah dokumen kebijakan di tingkat kabupaten dan nasional serta pelaku kebijakan (pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan).
Hasil: Penelitian ini menunjukkan empat estimasi dasar untuk kebutuhan tenaga dokter yang dapat diterapkan di Kabupaten Blitar. Empat estimasi dasar tersebut adalah jumlah penduduk, jumlah Puskesmas, jumlah kecamatan dan visitasi total di setiapPuskesmas. Semua pelaku kebijakan telah menyelesaikan dan menyetujui bahwa jumlah penduduk harus menjadi dasar untuk memperkirakan kebutuhan tenaga dokter. Berdasarkan perhitungan ini, 454 dokter telah diproyeksikan untuk tahun 2009, hingga 470 dokter yang diproyeksikan pada tahun 2018. Pelaku kebijakan di Kabupaten Blitar memprediksi meningkatnya potensi fiskal Kabupaten yang mengikuti tren dari lima tahun terakhir. Prediksi tersebut meliputi peningkatan persentase anggaran kesehatan. Berdasarkan hasil dari diskusi kelompok terarah, pelaku kebijakan menyatakan bahwa untuk setiap dua tahun hanya 10 dokter dapat disediakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Blitar.
Kesimpulan: Rekomendasi yang diajukan dalam penelitian ini adalah: secara implisit merumuskan kebijakan dokter harusmencakup karakter fasilitas dokter, menggunakan rasio yang ideal yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan fiskal Kabupaten Blitar sekarang, menggunakan strategi penunjukkan dokter PTT dan membuat pola insentif yang berkaitan dengan pemetaan wilayah Kabupaten Blitar.
Kata kunci: perumusan kebijakan, dokter, tenaga kerja
Penulis: Agung Dwi Laksono
Kode Jurnal: jpkedokterandd120263

Artikel Terkait :