EVALUASI FUNGSI REGULASI DINAS KESEHATAN PROVINSI PADA SEKTOR KESEHATAN DI PROVINSI BENGKULU

ABSTRAK: Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dimana kewajiban/kewenangan Pemerintah Daerah dalam melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat dan juga peran Pemerintah Daerah melaksanakan regulasi pada sektor kesehatan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu masih terdapat sarana kesehatan dan tenaga kesehatan yang tidak melakukan registrasi, akreditasi dan sertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanan fungsi regulasi belum berjalan optimal. Dengan demikian perlu dilakukan evaluasi terhadap fungsi dinas kesehatan provinsi dalam melaksanakan regulasi pada sektor kesehatan.
Tujuan Penelitian: Melakukan evaluasi terhadap fungsi regulasi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu sebagai regulator pada sektor kesehatan, dilihat dari input, proses, output dan lingkungan.
Metode: Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan rancangan studi kasus, dengan melakukan evaluasi fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dalam melakukan regulasi pada sector kesehatan yaitu perizinan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi sarana dan tenaga kesehatan dibandingkan dengan standar dalam pelaksanaan regulasi perizinan registrasi, akreditasi dan sertifikasi.
Hasil: Kinerja input untuk pelaksanaan regulasi masih sangat lemah yaitu tidak adanya dukungan peraturan atau kebijakan dalam pelaksanaan regulasi, tidak adanya Sumber Daya Manusia yang khusus untuk melaksanakan regulasi, tidak ada anggaran/dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan fungsi regulasi, tidak adanya standar atau metode untuk pelaksanaan pengawasan dan pembinaan, dan keterbatasan fasilitas yang tersedia untuk operasional kegiatan regulasi. Hal ini menyebabkan proses pelaksanaan regulasi tidak berjalan optimal sehingga output dari pelaksanaan regulasi yaitu masih terdapat sarana dan tenaga kesehatan yang tidak melakukan registrasi, akreditasi dan sertifikasi. Dan belum ada peran lingkungan yaitu kantor pelayanan perizinan terpadu dalam regulasi perizinan.
Kesimpulan: Fungsi regulasi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu pada sektor kesehatan belum dilaksanakan dengan optimal karena tidak adanya dukungan pemerintah yang bisa dilihat dari input, proses, output dan lingkungan dalam pelaksanaan fungsi regulasi perizinan, registrasi, akreditasi dan sertifikasi.
Key words: Regulasi, input, Proses, output, dan lingkungan
Penulis: Adlin Fitri, Laksono Trisnantoro, Dwi Handono Sulistyo
Kode Jurnal: jpkedokterandd140620

Artikel Terkait :