ANALISIS KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN KOTA BENGKULU DALAM UPAYA EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS PELAYANAN DI PUSKESMAS

ABSTRAK: Peraturan Walikota Bengkulu Nomor: 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Biaya Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) Kota Bengkulu yang dikelola oleh Bagian Kesejahtraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu. Besarnya biaya pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit Umum Provinsi, dapat diefisiensikan dengan mengoptimalkan peran puskesmas sebagai pelayanan kesehatan kuratif dan promotif, preventif. Sehingga dapat menurunkan jumlah kunjungan berobat dan rujukan ke rumah sakit. Tujuan penelitian ini melakukan analisis kebijakan Jaminan Kesehatan Kota dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan dasar dan upaya kesehatan masyarakat yang dapat menurunkan jumlah kunjungan berobat dan rujukan ke rumahsakit.
Metoda: Jenis Penelitian ini non eksperimental atau disebut juga penelitian kualitatif, sedangkan berdasarkan tujuan, jenispenelitian ini eksploratif (penjelajahan), untuk menemukan areabaru yaitu peran Pemerintah Kota, Badan Penyelenggara untukmeningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Unit Analisis: 1) Puskesmas 20 Unit, 2) Penyelenggaran : PT. Askes 2 orang dan Bag. Kesra 2 orang; 3) Pemerintah Kota : Kelapa Bag. Kesra 1 orang, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu 2 orang. Instrument adalah : 1) Pedoman Kuesioner. Pengumpulan data dengan cara : 1) Wawancara; 2) Observasi dokumen .
Hasil Penelitian: Kebijakan Jamkeskot Bengkulu dilaksanakan belum menerapkan prinsip asuransi, dimana penyelenggaraberfungsi mengendalikan mutu dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan baik di pelayanan dasar/primer maupun di pelayanan rujukan.
Kesimpulan: Puskesmas merujuk pasien sebagian besar (67%) masih berwenang puskesmas melakukan pengobatan, Puskesmas merujuk karena peralatan dan obat yang terbatas di Puskesmas, Pasien yang dirujukan sebagian memaksa untuk dirujuk karena pelayanan gratis dipuskesmas kurang berkualitas, Bagian kesra belum optimal melakukan koordinas dengan Dinas Kesehatan Kota untuk melakukan pembinaan kepada Puskesmas dalam upaya peningkatan efektifitas pelayanan. Pelaksanaan Jamkeskot Belum menerapkan prinsip jaminan kesehatan sosial.
Saran: Pemerintah Kota membentuk Tim untuk melakukan bimbingan teknis kepada puskesmas agar merujuk pasien yang benar-benar karena tidak berwenang lagi, melengkapi peralatan medis dan obat-obatan dengan sumber dana dari APBD Kota Bengkulu, mengusulkan APBD Provinsi dan Dana. Puskesmasmemberi penyuluhan Perilaku hidup bersih dan KIE Gizi secararutin setiap posyandu. Dinas Kesehatan Kota memberi bimbingan teknis penyusunan POA kegiatan promotif dan preventif seingga lebih focus dalam upaya pengendalian penyebab penyakit yang banyak diderita masyarakat. Memperbaikikebijakan Jamkeskot dengan menyerahkan pengelolaan kepada badan penyelenggara, sehingga pelaksanaan Jamkeskot dapat menerapkan prinsip asuransi yang kuat membantu yang lemah, yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin serta dapat mengendalikan mutu dan biaya pelayanan.
Kata Kunci: Kebijakan Kesehatan, Jaminan Kesehatan, Pengendali pelayanan
Penulis: Yandrizal, Betri Anita, Desri Suryani
Kode Jurnal: jpkedokterandd130503

Artikel Terkait :