RANCANG BANGUN KEREKAYASAAN ALAT PENGUKUR KARAPAS RAJUNGAN

ABSTRACT: Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) No.1 tahun 2015 dijelaskan diantaranya adalah bahwa keberadaan dan ketersediaan rajungan (Portunus pelagicus) telah mengalami penurunan populasi,sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan. Selanjutnya dalam pasal 2 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan rajungan (Portunus pelagicus) dalam keadaan bertelur. Pada pasal 3 dijelaskan diantaranya adalah penangkapan rajungan dapat dilakukan dengan ukuran lebar karapas > 10 cm (diatas sepuluh cm). PerMen tersebut perlu didukung dengan pemantauan dalam pengumpulan data stok rajungan. Data yang dikumpulkan bertujuan untuk menyediakan informasi terbaru mengenai status stok rajungan sebagai dasar para pembuat keputusan dan pemangku kepentingan yang mencakup tentang Prosedur Operasi Standar untuk pencatatan data pada daerah penangkapan rajungan, lebar karapas, jenis kelamin dan tingkat kematangan.
KEYWORDS: Rancang bangun; kerekayasaan; karapas rajungan
Penulis: Achmad Djunaidi, Purwanto, Kamis
Kode Jurnal: jpperikanandd170288

Artikel Terkait :