PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN DALAM KONSTRUKSI PERATURAN DI INDONESIA

ABSTRACT: Sumberdaya alam memiliki peranan penting bagi negara Indonesia sehingga dalam pengelolaannya diamanatkan pada Pasal 33 UUD 1945. Setiap sumberdaya alam memiliki ketergantungan baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Sifat saling ketergantungan sumberdaya merupakan dasar utama yang menjadikan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan menjadi penting untuk dilakukan. Pengelolaan sumberdaya perikanan di Indonesia diantaranya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Namun sejak tahun 2014 telah terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana didalamnya juga terdapat pengaturan tentang perikanan. Ketika pengelolaan sumberdaya alam diatur dalam berbagai undang-undang dapat menimbulkan saling tidak konsisten, bahkan saling tumpang tindih dan bertentangan dengan segala implikasi didalamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran terkait pengaturan sumberdaya perikanan di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.  Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara kedua undang-undang tersebut terkait wewenang pengelolaan wilayah penangkapan dan wewenang penerbitan izin pengadaan kapal penangkap dan pengangkut ikan. Adanya perbedaan ini dapat membuat undang-undang maupun peraturan yang telah diterbitkan menjadi tidak efektif dalam implementasinya. Oleh karena itu, turunan dari setiap undang-undang dan peraturan harus segera disusun agar pelaksanaan aturan dapat berjalan efektif tanpa tumpang tindih maupun saling bertentangan.
KEYWORDS: sumberdaya perikanan; pengelolaan; pengaturan
Penulis: Maulana Firdaus
Kode Jurnal: jpperikanandd160483

Artikel Terkait :