PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN DALAM KONSTRUKSI PERATURAN DI INDONESIA
ABSTRACT: Sumberdaya alam
memiliki peranan penting bagi negara Indonesia sehingga dalam pengelolaannya
diamanatkan pada Pasal 33 UUD 1945. Setiap sumberdaya alam memiliki
ketergantungan baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Sifat saling
ketergantungan sumberdaya merupakan dasar utama yang menjadikan pengelolaan
sumberdaya alam yang berkelanjutan menjadi penting untuk dilakukan. Pengelolaan
sumberdaya perikanan di Indonesia diantaranya telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Namun sejak tahun 2014 telah terbit
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana didalamnya
juga terdapat pengaturan tentang perikanan. Ketika pengelolaan sumberdaya alam
diatur dalam berbagai undang-undang dapat menimbulkan saling tidak konsisten,
bahkan saling tumpang tindih dan bertentangan dengan segala implikasi
didalamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran terkait
pengaturan sumberdaya perikanan di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang
No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa
terdapat perbedaan antara kedua undang-undang tersebut terkait wewenang
pengelolaan wilayah penangkapan dan wewenang penerbitan izin pengadaan kapal
penangkap dan pengangkut ikan. Adanya perbedaan ini dapat membuat undang-undang
maupun peraturan yang telah diterbitkan menjadi tidak efektif dalam
implementasinya. Oleh karena itu, turunan dari setiap undang-undang dan
peraturan harus segera disusun agar pelaksanaan aturan dapat berjalan efektif
tanpa tumpang tindih maupun saling bertentangan.
KEYWORDS: sumberdaya
perikanan; pengelolaan; pengaturan
Penulis: Maulana Firdaus
Kode Jurnal: jpperikanandd160483