SISTEM KARANTINA IKAN INDONESIA: Pemasukan Media Pembawa (Ikan, Benda Lain) ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK: Sistem Karantina Ikan
Indonesia tentang pelaksanaan tindakan karantina pemasukan ikan (impor,
domestik), mengharuskan sistematisasi dilakukan secara benar dan tepat, yaitu:
1) Sistematisasi pelaksanaan tindakan karantina sebelum ikan masuk ke dalam
wilayah negara Republik Indonesia; dan 2) Sistematisasi pelaksanaantindakan
karantina setelah ikan masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kedua
sistematisasi pelaksanaan tindakan karantina pemasukan ikan tersebut, bukanlah
sesuatu pilihan, melainkan keharusan atau kewajiban untuk mencegah probabilitas
penularan Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Sistematisasi tindakan
karantina pemeriksaan sebelum ikan masuk ke dalam wilayah negara Republik
Indonesia, dilakukan 2 macam, yaitu: tindakan karantina pemeriksaan di
negara/area asal sebelum ikan diberangkatkan; dan tindakan karantina
pemeriksaan di atas alat angkut sebelum masuk ke wilayah Negara Republik
Indonesia. Sistematisasi di atas memiliki sasaran terhadap ikan yang tingkat
probabilitas penularan HPIK paling besar, seperti: ikan yang berasal dari
Negara/Area yang tidak bebas HPIK, atau ikan yang transit di Negara/Area yang
tidak bebas dan/atau sedang terjadi wabah HPIK, atau ikan yang bersifat carrier
(pembawa penyakit), atau ikan yang diangkut dengan cara terbuka. Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Karantina Ikan tempat masuk ikan impor, wajib melaksanakan
sistematisasi di atas.
KATA KUNCI: sistem, karantina
ikan, regulasi
Penulis: Elfian Rozaldi
Kode Jurnal: jpperikanandd110498