PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN KONVERSI SUMBERDAYA PERIKANAN (STUDI KASUS DI LUBUK PANJANG-BARUNG BALANTAI, KABUPATEN PESISIR SELATAN, SUMATERA BARAT)

ABSTRACT: Penelitian pemanfaatan dan pengelolaan kawasan konservasi sumber daya perikanan perairan umum daratan telah dilakukan pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus 2009, bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan dan nilai manfaat langsung non ekstraktif perikanan yang dapat diperoleh dari keberadaan lubuk larangan serta pengelolaannya dari aspek biaya, pelaku serta aktivitas pengelolaan lubuk larangan. Metode biaya perjalanan (travel cost method) digunakan untuk mengetahui manfaat lubuk larangan. Analisis dilakukan secara deskriptif dan tekstual, hasil penelitian menunjukkan bahwa manfaat langsung non ekstraktif perikanan lubuk larangan Lubuk Panjang adalah sebesar 3,95 milyar rupiah per tahun yang diperoleh dari besarnya surplus konsumen dari kegiatan pariwisata. Biaya pengelolaan lubuk larangan terdiri dari biaya investasi sebesar Rp. 97.201.300,- yang dikeluarkan pada tahun 2007 dan biaya operasional sebesar Rp. 12.650.000,- per tahun. Pengelolaan lubuk larangan Lubuk Panjang secara teknis sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat yang tergabung dalam wadah kelompok masyarakat pengawas POKMASWAS, sedangkan pemerintah (pusat dan daerah) serta masyarakat secara umum melalui kelembagaan adat setempat berperan sebagai pengawas. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi diharapkan dapat mengurangi biaya pengawasan yang dibebankan kepada APBD maupun APBN. Pemanfaatan lubuk larangan yang telah berkembang menjadi objek wisata diperlukan peraturan yang jelas mengenai batasan-batasan antara kegiatan wisata dan konservasi.
KEYWORDS: pengelolaan perikanan;kawasan lindung
Penulis: Maulana Firdaus, Yesi Dewita Sari
Kode Jurnal: jpperikanandd100346

Artikel Terkait :