EFEKTIFITAS DAN ALTERNATIF KELEMBAGAAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN PERAIRAN UMUM “LELANG LEBAK LEBUNG” (STUDI KASUS DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN)

Abstract: Kelembagaan pengelolaan sumberdaya perikanan melalui sistem “lelang lebak lebung” berperanan penting dalam pemanfaatan sumberdaya ikan perairan umum lebak lebung di Sumatera Selatan. Kelembagaan tersebut telah ada sejak pemerintahan Marga dan berubah sejak terjadinya pelimpahan wewenang oleh Gubernur ke Bupati, sehingga lelang lebak lebung dikelola oleh pemerintah kabupaten hingga saat ini. Analisis terhadap efektifitas kelembagaan pengelolaan sumberdaya perikanan “lelang lebak lebung” pada masa pemerintahan marga dan masa pemerintahan kabupaten serta dampaknya terhadap kondisi sumberdaya ikan dan kemiskinan masyarakat nelayan telah dilakukan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelembagaan pengelolaan sumberdaya perikanan yang berlaku pada masa pemerintahan kabupaten saat ini ternyata tidak efektif jika dibandingkan dengan kelembagaan yang berlaku pada masa pemerintahan marga. Kelembagaan pengelolaan sumberdaya perikanan yang tidak efektif tersebut telah berdampak terhadap degradasi sumberdaya ikan, penurunan produksi ikan hasil tangkapan dan semakin dominannya perkembangan ekosistem yang mendukung kehidupan ikan yang bernilai ekonomi rendah. Saran tindak lanjut adalah merumuskan kelembagaan pengelolaan sumberdaya perikanan dengan menghilangkan sistem lelang dan pengelolaannya dilaksanakan oleh masyarakat lokal, sehingga diharapkan dapat melestarikan sumberdaya ikan dan mensejahterakan masyarakat nelayan.
Keywords: Efektifitas kelembagaan; sumberdaya perikanan; lebak lebung; pengelolaan
Penulis: Zahri Nasution, Titik Sumarti, Soeryo Adiwibowo, S.M.P. Tjondronegoro
Kode Jurnal: jpperikanandd120378

Artikel Terkait :