Analisa Keekonomian Tarif Penjualan Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Surya 1 MWp Bangli Dengan Metode Life Cycle Cost

ABSTRACT: Kebijakan feed-in tariff (FiT ) telah diterapkan di banyak negara dalam rangka meningkatkan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan sebagai sumber energi alternatif. Melalui Permen KESDM No. 17 tahun 2013, pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan FiT untuk PLTS yang mempergunakan system photovoltaic. Dikeluarkannya kebijakan ini,  dengan harapan dapat menarik minat para investor untuk membangun PLTS dalam rangka mencapai target bauran energi nasional yang optimal pada tahun 2025 dimana peran energi baru dan terbarukan sebesar 23%.
Metode yang dipergunakan dalam menghitung tarif penjualan listrik adalah metode Life Cycle Cost (LCC), merupakan metode yang menghitung keseluruhan biaya sebuah sistem mulai dari perencanaan, pembangunan, operasional & maintenance, penggantian peralataan, dan salvage value selama umur hidup sistem tersebut. Tarif penjualan listrik dalam paper ini dihitung dengan menambahkan margin keuntungan pada hasil perhitungan Levelized Cost of Energy (LCoE), dan nilai LCoE adalah total present value LCC dibagi dengan total present value energi yang dibangkitkan. Hasil perhitungan mendapatkan tarif penjualan listrik sebesar Rp. 1.981/kWh yang memenuhi harga patokan tertinggi FiT. Untuk menganalisa secara ekonomi kelayakan nilai penjualaan listrik ini, dipergunakan 4 metode yaitu  metode Pay Back Period (PBP), Net Present Value (NPV), Inernal Rate of Return (IRR) dan Profitability Indek (PI).
Kata Kunci: pembangkit listrik tenaga surya, feed-in tariff, levelized cost of energy, life cycle cost
Penulis: Ida Bagus Ketut Sugirianta
Kode Jurnal: jptlisetrodd160293

Artikel Terkait :