Analisa Keekonomian Tarif Penjualan Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Surya 1 MWp Bangli Dengan Metode Life Cycle Cost
ABSTRACT: Kebijakan feed-in
tariff (FiT ) telah diterapkan di banyak negara dalam rangka meningkatkan
pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan sebagai sumber energi alternatif.
Melalui Permen KESDM No. 17 tahun 2013, pemerintah Republik Indonesia telah
menetapkan kebijakan FiT untuk PLTS yang mempergunakan system photovoltaic.
Dikeluarkannya kebijakan ini, dengan
harapan dapat menarik minat para investor untuk membangun PLTS dalam rangka
mencapai target bauran energi nasional yang optimal pada tahun 2025 dimana
peran energi baru dan terbarukan sebesar 23%.
Metode yang dipergunakan dalam menghitung tarif penjualan listrik adalah
metode Life Cycle Cost (LCC), merupakan metode yang menghitung keseluruhan
biaya sebuah sistem mulai dari perencanaan, pembangunan, operasional &
maintenance, penggantian peralataan, dan salvage value selama umur hidup sistem
tersebut. Tarif penjualan listrik dalam paper ini dihitung dengan menambahkan
margin keuntungan pada hasil perhitungan Levelized Cost of Energy (LCoE), dan
nilai LCoE adalah total present value LCC dibagi dengan total present value
energi yang dibangkitkan. Hasil perhitungan mendapatkan tarif penjualan listrik
sebesar Rp. 1.981/kWh yang memenuhi harga patokan tertinggi FiT. Untuk
menganalisa secara ekonomi kelayakan nilai penjualaan listrik ini, dipergunakan
4 metode yaitu metode Pay Back Period
(PBP), Net Present Value (NPV), Inernal Rate of Return (IRR) dan Profitability
Indek (PI).
Kata Kunci: pembangkit listrik tenaga surya, feed-in tariff, levelized
cost of energy, life cycle cost
Penulis: Ida Bagus Ketut
Sugirianta
Kode Jurnal: jptlisetrodd160293