PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA ONLINE DALAM PROSES TRANSAKSI DI DKI JAKARTA
Abstrak: Pertumbuhan bisnis
online yang semakin pesat menjadikan bisnis ini rentan oleh penipuan. Konsumen
harus mendapat perlindungan dan kejelasan dalam melakukan transaksi pembelian
online. Pemerintah telah berupaya melindungi konsumen transaksi online dengan
mengeluarkan PP PSTE 2012 yang mengatur kewajiban pelaku usaha online untuk
memberikan perlindungan konsumen dalam proses transaksi sesuai pasal 49. Studi
bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kewajiban perlindungan
konsumen yang dilakukan pelaku usaha online di DKI Jakarta. Studi ini
menggunakan purposive sampling dengan 30 responden pelaku usaha online. Dari
hasil penelitian dikehui bahwa lebih dari 80% responden telah menyampaikan
informasi lengkap dan benar mengenai produk (harga, kualitas, merek, spesifikasi)
yang ditawarkan, akan tetapi ada sekitar 30% responden yang tidak memberikan
jaminan kecacatan dan tidak mencantumkan kontrak dan prosedur pembayaran dalam websitenya.
Seluruh responden menyatakan telah menyampaikan informasi mengenai barang yang
dikirim kepada konsumen melalui SMS, messenger ataupun telepon. Dari hasil
penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan kewajiban perlindungan konsumen
berdasar PPPSTE 2012 pasal 49 oleh responden pelaku usaha online beradadalam
kategori “kurang baik” dimana pelaku usaha online hanya menyampaikan informasi
produk dan proses transaksi kepada konsumen secara subjektif tanpa mengacu pada
peraturan.
Penulis: Vidyantina Heppy
Anandhita
Kode Jurnal: jptinformatikadd140542