PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA ONLINE DALAM PROSES TRANSAKSI DI DKI JAKARTA

Abstrak: Pertumbuhan bisnis online yang semakin pesat menjadikan bisnis ini rentan oleh penipuan. Konsumen harus mendapat perlindungan dan kejelasan dalam melakukan transaksi pembelian online. Pemerintah telah berupaya melindungi konsumen transaksi online dengan mengeluarkan PP PSTE 2012 yang mengatur kewajiban pelaku usaha online untuk memberikan perlindungan konsumen dalam proses transaksi sesuai pasal 49. Studi bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kewajiban perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha online di DKI Jakarta. Studi ini menggunakan purposive sampling dengan 30 responden pelaku usaha online. Dari hasil penelitian dikehui bahwa lebih dari 80% responden telah menyampaikan informasi lengkap dan benar mengenai produk (harga, kualitas, merek, spesifikasi) yang ditawarkan, akan tetapi ada sekitar 30% responden yang tidak memberikan jaminan kecacatan dan tidak mencantumkan kontrak dan prosedur pembayaran dalam websitenya. Seluruh responden menyatakan telah menyampaikan informasi mengenai barang yang dikirim kepada konsumen melalui SMS, messenger ataupun telepon. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan kewajiban perlindungan konsumen berdasar PPPSTE 2012 pasal 49 oleh responden pelaku usaha online beradadalam kategori “kurang baik” dimana pelaku usaha online hanya menyampaikan informasi produk dan proses transaksi kepada konsumen secara subjektif tanpa mengacu pada peraturan.
 Keywords: perlindungan konsumen, PP PSTE 2012, pelaku usaha online
Penulis: Vidyantina Heppy Anandhita
Kode Jurnal: jptinformatikadd140542

Artikel Terkait :