Peranan Komunikasi Dalam Implementasi Kebijakan Pusat Layanan Internet Kecamatan (Kasus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
ABSTRAK: Masalah penelitian,
bagaimana gambaran implementasi Pusat Layanan Internet Kecamatan
(PLIK), apa gangguan dan hambatannya serta bagaimana peranan komunikasi dalam implementasi PLIK. Penelitian ini menggunakan
pendekatan metodologi penelitian kualitatif
dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam (indepth interview),
observasi dan Focus Group Discussion (FGD).
Lokasi penelitian dipilih secara purposive di Kota Pangkalpinang dan
Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dan penelitian dilaksanakan 26 Juni-30 Juni 2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gambaran
PLIK beroperasi dan PLIK tidak
beroperasi berkaitan dengan berfungsi tidaknya perangkat, khususnya jaringan
internetnya. Gangguan dan hambatan
berasal dari implementasi penetapan lokasi, jaringan internet, lambatnya
penyedia PLIK dalam memperbaiki perangkat.
Kesimpulan penelitian, peranan
komunikasi masih minim dalam implementasi PLIK terutama dalam penetapan lokasi,
penggunaan papan nama dan rambu penunjuk sebagai sarana komunikasi, dan
pelaksanaan pelaporan atau pengaduan perangkat sebagai bentuk komunikasi. Oleh sebab itu, disarankan perubahan pada pasal 12 (ayat 1)
Permenkominfo, yang mewajibkan penyedia PLIK dalam penetapan lokasi
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah; pembuatan petunjuk pelaksanaan sebagai
penjabaran pasal 2 (ayat 3 huruf k) untuk memastikan pemasangan papan nama dan
rambu penunjuk; perubahan isi pasal 9 (ayat j) agar penyedia PLIK menyediakan
alamat Kantor dan nomor telepon tetap pengaduan pengelola di tingkat kota/kabupaten.
Penulis: Paraden Lucas
Sidauruk
Kode Jurnal: jptinformatikadd130368