Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan pada Industri Telekomunikasi di Indonesia

Abstract: Kajian tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dari penyelenggara (operator) telekomunikasi seluler di Indonesia dilakukan untuk lebih menciptakan iklim yang sehat dan membangun perekonomian nasional tanpa merugikan pemain di sektor ini dan juga konsumen. Evaluasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dilakukan oleh masing-masing instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Koordinasi tata cara/prosedur penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan antara instansi terkait perlu dilakukan. Beberapa hal yang disarankan perlu dilakukan oleh Kemkominfo/BRTI terhadap penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan penyelenggara telekomunikasi seluler diantaranya penilaian pre-merger dan pengawasan post-merger. Penilaian pre-merger melalui nilai perusahaan dan penilaian kelayakan (pre-merger) dalam hal strategic and business due diligence (kecuali isu hukum persaingan usaha); technological & integration issues; financial & commercial due diligence (kecuali isu hukum perusahaan); dan public interest. Sementara itu, pengawasan post-merger meliputi: laporan berkala tentang pencapaian komitmen, laporan berkala tentang kinerja, dan pengawasan terhadap kewajiban interkoneksi.
Keywords: merger; acquisition and consolidation; pre-merger; post-merger
Penulis: Diah Arum Maharani, Helena Wirastri Wulandari
Kode Jurnal: jptinformatikadd150933

Artikel Terkait :