Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan pada Industri Telekomunikasi di Indonesia
Abstract: Kajian tentang
penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dari penyelenggara (operator)
telekomunikasi seluler di Indonesia dilakukan untuk lebih menciptakan iklim
yang sehat dan membangun perekonomian nasional tanpa merugikan pemain di sektor
ini dan juga konsumen. Evaluasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
dilakukan oleh masing-masing instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang
diberikan oleh Undang-Undang. Koordinasi tata cara/prosedur penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan antara instansi terkait perlu dilakukan.
Beberapa hal yang disarankan perlu dilakukan oleh Kemkominfo/BRTI terhadap penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan penyelenggara telekomunikasi seluler diantaranya
penilaian pre-merger dan pengawasan post-merger. Penilaian pre-merger melalui
nilai perusahaan dan penilaian kelayakan (pre-merger) dalam hal strategic and
business due diligence (kecuali isu hukum persaingan usaha); technological
& integration issues; financial & commercial due diligence (kecuali isu
hukum perusahaan); dan public interest. Sementara itu, pengawasan post-merger
meliputi: laporan berkala tentang pencapaian komitmen, laporan berkala tentang
kinerja, dan pengawasan terhadap kewajiban interkoneksi.
Penulis: Diah Arum Maharani,
Helena Wirastri Wulandari
Kode Jurnal: jptinformatikadd150933