Dinamika Tata Kelola Kebijakan Industri Penyiaran dan Telekomunikasi Indonesia Menuju Konvergensi: Sebuah Studi Paradigma Interpretatif

Abstrak: Konvergensi antara penyiaran dan telekomunikasi di Indonesia tidak terhindarkan seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta ketatnya persaingan dalam industri keduanya. Kedua industri telah mengintegrasi TIK sebagai nilai tambah dari layanan ataupun produk yang ditawarkannya. Meski demikian, tata kelola kedua industri ini masih terpisah yakni melalui UU Penyiaran tahun 2002 dan UU Telekomunikasi tahun 1999. Di saat RUU konvergensi telematika belum menemukan titik terang, regulator berupaya merevisi kedua UU tersebut. Studi ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan kerangka paradigma interpretatif dengan berlandaskan teori neo-institusionalisme, yakni historical institutionalism. Studi ini bertujuan untuk memahami relasi kekuasaan serta pandangan para pemangku kebijakan dalam mengatur industri penyiaran dan telekomunikasi di era konvergensi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam kepada narasumber yang dipilih secara purposif yakni Kemkominfo, KPI, BRTI, dan DPR, selama Januari-Februari 2015. Setiap institusi memiliki path dependence yang berbeda antar satu dengan yang lain, sehingga membentuk pola distribusi kekuasan berbeda dalam prosedur pembuatan kebijakan. Proposal revisi UU baik dari Kemkominfo dan KPI tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan konvergensi. Akan tetapi, perebutan otoritas antar kedua institusi tersebut justru menjadi fokus dalam proposal tersebut. Kemkominfo, sebagai inisiator UU Telekomunikasi, berencana untuk mengubah revisi UU tersebut menjadi UU konvergensi. Fokus utama revisi tersebut adalah upaya untuk memfasilitasi interkoneksi dan internetworking dalam infrastruktur digital sebagai fondasi ekosistem konvergensi.
Keywords: Policy; Governance; Broadcasting; Telecommunication; Convergence
Penulis: Vience Mutiara Rumata
Kode Jurnal: jptinformatikadd150929

Artikel Terkait :