APLIKASI SISTEM PAKAR ILMU FARAIDH BERBASIS WEB MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING

Abstract: Perolehan bagian harta peninggalan (warisan) merupakan permasalahan yang sering muncul dan menyebabkan perselisian diantara sesama anggota keluarga. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan mengenai pembagian harta warisan dikarenakan keterbatasan pakar yang dapat memberikan informasi mengenai pembagian harta warisan. Selain keterbatasan pakar, kesulitan dalam menentukan proporsi masing-masing ahli waris merupakan kompleksifitas dari ilmu waris Islam, sehingga meskipun banyak orang yang mengetahui dan mempelajari ilmu waris Islam belumlah tentu bisa melakukan perhitungan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dibuat pengadopsian cara berpikir manusia (dalam hal ini para pakar ilmu faraidh) ke dalam suatu aplikasi website sistem pakar ilmu faraidh dengan menggunakan metode Forward Chaining. Aplikasi website ini diharapkan dapat mempermudah orang awam mempraktikan pembagian waris sesuai dengan sumber hukum faraidh tanpa harus menguasai ilmu perhitungan faraidh.Aplikasi websitesistem pakar ilmu faraidh dilengkapi fitur untuk menyesesaikan permasalahan au’l dan rad dengan disertakan fitur potongan ayat Al-Quran atau Hadist, kamus istilah ilmu faraidh dan forum diskusi untuk user bisa bertukar pikiran perihal ilmu faraidh. Aplikasi website ini dapat diakses dengan alamat url http://www.pakarilmufaraidh.pe.hu.
Kata kunci: Aplikasi Website, Forward Chaining,Harta Warisan, IlmuFaraidh, Sistem Pakar
Penulis: Tiara Lisya Ardhilla, Novrina
Kode Jurnal: jptinformatikadd160519

Artikel Terkait :