STUDI PENINGKATAN KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN RAYA (STUDI KASUS RUAS JALAN ARTERI KOTA BITUNG)

Abstract: Pelanggaran lalulintas ialah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman ketika berkendara, dan sebagainya. Dampak pelanggaran lalulintas salah satunya dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas. Kecelakaan lalulintas merupakan suatu peristiwa dimana terjadinya tubrukan/benturan kendaraan bergerak di jalan yang menyebabkan manusia atau hewan terluka bahkan bisa sampai meninggal dunia. Kota Bitung merupakan salah satu kota dengan ruas jalan arteri yang sering dilalui oleh macam-macam kendaraan bermotor baik kendaraan pribadi, angkutan umum maupun kendaraan berat yang dapat mengakibatkan tingkat kerusakan jalan, hal ini tentu saja dapat mengakibatkan terganggunya para pengguna transportasi, selain itu hal ini juga dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas. Penyebab kecelakaan lalulintas bisa disebabkan oleh pemakai jalan atau bisa juga disebabkan oleh jalan itu sendiri, oleh karena itu perlu adanya analisa lebih lanjut mengenai analisa kecelakaan di ruas jalan arteri yang ada di kota Bitung.
Tujuan penelitian ini untuk mendata kondisi pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di ruas jalan arteri kota Bitung, mengidentifikasi penyebab pelanggaran yang paling banyak terjadi, mengidentifikasi kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh faktor manusia, kendaraaan dan lingkungan jalan, merumuskan peningkatan keselamatan jalan bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan yang terjadi dengan meningkatkan sarana-sarana pencegah kecelakaan.
Berdasarkan hasil penelitian ini yang dilakukan pada tahun 2012, pelanggaran lalulintas terbanyak karena tidak memiliki surat-surat seperti SIM dan jumlah kecelakaan terbanyak terjadi karena pengemudi melewati batas kecepatan yang ada. Berdasarkan data Satlantas Polres Bitung serta pendapat masyarakat kota Bitung lokasi rawan kecelakaan terletak pada Jl. Wolter Monginsidi depan PT. SINAR MAS Bitung. Total jumlah korban kecelakaan lalulintas mencapai 811 jiwa dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 104 jiwa, luka berat 302 jiwa serta luka ringan 405 jiwa dengan total jumlah kerugian material sebesar Rp1.278.940.000,00- selama 4 tahun terakhir. Berdasarkan penelitian ini pengaruh terbesar terjadinya kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia yang melanggar batas kecepatan dan mabuk dalam berkendara.
Kata Kunci: Pelanggaran, Kecelakaan, Kecepatan Rencana, Kecepatan Lapangan
Penulis: Viandany Zulfian Muslim, James A. Timboeleng, Theo K. Sendow, Freddy Jansen
Kode Jurnal: jptsipildd130534

Artikel Terkait :