Regulasi Pengendalian Masalah Rokok di Indonesia
Abstract: Regulasi
pengendalian masalah merokok di Indonesia ada dalam bentuk peraturan
perundang-undangan yang dihasilkan oleh Badan Legislatif maupun peraturan yang
dikeluarkan oleh Badan Eksekutif. Perundang-undangan paling tinggi yang
mengatur masalah merokok berupa Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini
adalah PP No 19 tahun 2003. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan amandemen
Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu PP No 39 Tahun 2000, yang juga merupakan
bentuk amandemen dari PP sebelumnya lagi, yaitu PP No 81 Tahun 1999. PP No 19
Tahun 2003 yang mengatur beberapa hal penting yang meliputi a) kandungan kadar
nikotin dan tar; b) persyaratan produksi dan penjualan rokok; c) persyaratan
iklan dan promosi rokok; dan d). penetapan kawasan tanpa rokok. Pperundangan
berupa Perda (Peraturan Daerah) maupun Keputusan Gubernur, yang mengatur
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah di atas. Jika dibandingkan dengan traktat
internasional seperti FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) maka PP No
19 Tahun 2003 masih belum memadai. Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi
Framework Convention on Tobacco Control ini.
Penulis: Anhari Achadi
Kode Jurnal: jpkesmasdd080118