Perlindungan Hak Pasien di RS Kanker Dharmais Jakarta

Abstract: Banyaknya kasus “kelalaian atau kesalahan medis” dan pasien yang belum memperoleh haknya dalam pelayanan medis merupakan masalah yang sangat krusial dewasa ini Untuk mengatasi masalah tersebut telah ditetapkan berbagai kebijakan dibidang pelayanan medis dalam rangka memberikan perlindungan pada hak pasien yang antara lain adalah UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran, dan agar tujuan kebijakan tersebut dapat dicapai perlu adanya peran aktif seluruh pihak. Namun, berbagai kebijakan pelayanan medis dalam rangka perlindungan hak pasien belum sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kebijakan pelayanan medis dalam rangka perlindungan hak pasien di Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh dari wawancara mendalam dengan 5 orang informan dan telaah dokumen kebijakan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kebijakan pelayanan medis telah mengatur perlindungan hak pasien, 2) kebijakan pelayanan medis sudah mengatur “kelalaian atau kesalahan medis”, tetapi belum secara menyeluruh, 3) tenaga medis belum sepenuhnya melaksanakan kebijakan pelayanan medis, 4) upaya perlindungan hak pasien di rumah sakit sudah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, 5) kebijakan pelayanan medis yang belum dilaksanakan sepenuhnya sehingga tujuan kebijakan belum tercapai. “Kelalaian atau Kesalahan medis” dan pasien belum memperoleh hak pelayanan medis disebabkan. Oleh sebab itu perlu: 1) melakukan audit medis terhadap pelaksanaan kebijakan dan upaya rumah sakit melindungi hak pasien, 2) menyusun kebijakan mikro yang mengatur mengenai “kelalaian atau kesalahan medis” secara menyeluruh.
Kata kunci: Hak pasien, kebijakan pelayanan medis, kelalaian, kesalahan medis
Penulis: Harvensica Gunnara
Kode Jurnal: jpkesmasdd070059

Artikel Terkait :