Perlindungan Hak Pasien di RS Kanker Dharmais Jakarta
Abstract: Banyaknya kasus
“kelalaian atau kesalahan medis” dan pasien yang belum memperoleh haknya dalam
pelayanan medis merupakan masalah yang sangat krusial dewasa ini Untuk
mengatasi masalah tersebut telah ditetapkan berbagai kebijakan dibidang
pelayanan medis dalam rangka memberikan perlindungan pada hak pasien yang
antara lain adalah UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran, dan agar tujuan
kebijakan tersebut dapat dicapai perlu adanya peran aktif seluruh pihak. Namun,
berbagai kebijakan pelayanan medis dalam rangka perlindungan hak pasien belum
sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan. Tujuan penelitian ini adalah
menganalisis kebijakan pelayanan medis dalam rangka perlindungan hak pasien di
Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh dari wawancara mendalam
dengan 5 orang informan dan telaah dokumen kebijakan. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: 1) kebijakan pelayanan medis telah mengatur perlindungan hak
pasien, 2) kebijakan pelayanan medis sudah mengatur “kelalaian atau kesalahan
medis”, tetapi belum secara menyeluruh, 3) tenaga medis belum sepenuhnya
melaksanakan kebijakan pelayanan medis, 4) upaya perlindungan hak pasien di
rumah sakit sudah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, 5) kebijakan pelayanan
medis yang belum dilaksanakan sepenuhnya sehingga tujuan kebijakan belum
tercapai. “Kelalaian atau Kesalahan medis” dan pasien belum memperoleh hak
pelayanan medis disebabkan. Oleh sebab itu perlu: 1) melakukan audit medis
terhadap pelaksanaan kebijakan dan upaya rumah sakit melindungi hak pasien, 2)
menyusun kebijakan mikro yang mengatur mengenai “kelalaian atau kesalahan medis”
secara menyeluruh.
Penulis: Harvensica Gunnara
Kode Jurnal: jpkesmasdd070059