Peran Pengawas Minum Obat dan Kepatuhan Periksa Ulang Dahak Fase Akhir Pengobatan Tuberkulosis di Kabupaten Bangkalan

Abstract: Penderita tuberkulosis yang telah selesai pengobatan namun tidak melaksanakan periksa ulang dahak pada fase akhir pengobatan jumlahnya mencapai 117 orang (20% dari total penderita). Pengawas Minum Obat (PMO) mempunyai tugas untuk mengingatkan penderita agar melaksanakan periksa ulang dahak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan peran PMO dengan kepatuhan periksa ulang dahak pada fase akhir pengobatan. Desain penelitian yang digunakan adalah kasus kontrol. Kasus adalah penderita tuberkulosis paru basil tahan asam (BTA) positif berumur > 15 tahun yang telah selesai mendapatkan pengobatan kategori 1 dan tidak melakukan periksa ulang dahak pada bulan kelima atau akhir pengobatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara statistik variabel confounder yaitu penyuluhan petugas dan pengetahuan penderita berhubungan bermakna dengan kepatuhan periksa ulang dahak pada fase akhir pengobatan penderita tuberkulosis dewasa. Hasil multivariat dengan regresi logistik menunjukkan bahwa peran PMO yang kurang baik berisiko sebesar 3,013 kali untuk menyebabkan penderita tidak patuh periksa ulang dahak pada fase akhir pengobatan dibandingkan dengan penderita yang memiliki peran PMO baik (95% CI = 1,615-5,621) setelah dikontrol variabel penyuluhan petugas dan pengetahuan penderita.
Kata kunci: Pengawas minum obat, periksa ulang dahak, tuberkulosis
Penulis: Sumarman, Krisnawati Bantas
Kode Jurnal: jpkesmasdd110188

Artikel Terkait :