Kesehatan Jiwa di Indonesia dari Deinstitusionalisasi sampai Desentralisasi

Abstract: Deinstitusionalisasi adalah kebijakan di bidang kesehatan jiwa yang dimulai di negara-negara maju sekitar tahun 1950. Kebijakan tersebut telah dilakukan di Indonesia, meskipun informasi tentang keberhasilan dan kegagalan masih terbatas pada pendapat profesional di kalangan psikiatri. Disaat program ini belum sepenuhnya berhasil, Indonesia mengalami perubahan politik yang mengantarkan pada kebijakan desentralisasi. Pada saat yang bersamaan, muncul masalah kekurangan tenaga dokter spesialis psikiater. Tujuan analisis ini adalah untuk melakukan kajian terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan psikiater dan deinstitusionalisasi pada era desentralisasi. Dalam artikel ini disajikan beberapa kondisi yang terjadi di negara lain serta kajian terhadap kebijakan yang ada di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dapat disimpulkan bahwa di Indonesia terjadi kekurangan tenaga psikiater, masalah deinstitusionalisasi terkait erat dengan pembiayaan bidang kesehatan. Perlu kajian lebih mendalam tentang dampak dan model yang sesuai untuk Indonesia melalui penelitian terapan, riset operasional khususnya di bidang kesehatan jiwa masyarakat. Desentralisasi akan berhasil meningkatkan pembangunan kesehatan jiwa apabila ada perkuatan dukungan lintas sektor khususnya legislatif.
Kata kunci: Deinstitusionalisasi, desentralisasi, psikiater
Penulis: Sri Idaiani
Kode Jurnal: jpkesmasdd100177

Artikel Terkait :