Kesehatan Jiwa di Indonesia dari Deinstitusionalisasi sampai Desentralisasi
Abstract: Deinstitusionalisasi
adalah kebijakan di bidang kesehatan jiwa yang dimulai di negara-negara maju
sekitar tahun 1950. Kebijakan tersebut telah dilakukan di Indonesia, meskipun
informasi tentang keberhasilan dan kegagalan masih terbatas pada pendapat
profesional di kalangan psikiatri. Disaat program ini belum sepenuhnya
berhasil, Indonesia mengalami perubahan politik yang mengantarkan pada
kebijakan desentralisasi. Pada saat yang bersamaan, muncul masalah kekurangan
tenaga dokter spesialis psikiater. Tujuan analisis ini adalah untuk melakukan
kajian terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan psikiater dan deinstitusionalisasi
pada era desentralisasi. Dalam artikel ini disajikan beberapa kondisi yang
terjadi di negara lain serta kajian terhadap kebijakan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dapat disimpulkan bahwa di Indonesia
terjadi kekurangan tenaga psikiater, masalah deinstitusionalisasi terkait erat
dengan pembiayaan bidang kesehatan. Perlu kajian lebih mendalam tentang dampak
dan model yang sesuai untuk Indonesia melalui penelitian terapan, riset
operasional khususnya di bidang kesehatan jiwa masyarakat. Desentralisasi akan
berhasil meningkatkan pembangunan kesehatan jiwa apabila ada perkuatan dukungan
lintas sektor khususnya legislatif.
Penulis: Sri Idaiani
Kode Jurnal: jpkesmasdd100177