Kajian Praktik Kefarmasian Apoteker pada Tatanan Rumah Sakit

Abstract: Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah No. 51 tahun 2009 menyatakan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai kualifikasi minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Studi kualitatif secara potong lintang pada tahun 2010 untuk mengidentifikasi kualifikasi apoteker rumah sakit dalam memenuhi persyaratan tersebut di Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Data dikumpulkan dengan wawancara mendalam terhadap 10 orang apoteker dari enam rumah sakit dan empat orang direktur/wakil direktur rumah sakit, masing-masing satu orang apoteker dari enam perguruan tinggi farmasi, tiga pengurus Ikatan Apoteker Indonesia, tiga dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Observasi praktek kefarmasian dengan menggunakan daftar tilik dilakukan pada tiap rumah sakit dan data sekunder terkait dokumentasi pemantauan dan evaluasi obat, kepuasan pasien, standar operasional prosedur dan kurikulum perguruan tinggi farmasi juga dikumpulkan. Analisis dilakukan dengan metode triangulasi dan hasil menunjukkan bahwa pengelolaan obat dalam hal pengadaan, distribusi dan penyimpanan dilaksanakan dengan baik oleh apoteker rumah sakit. Praktek farmasi klinik dan keselamatan pasien masih sangat terbatas karena alasan sumber daya manusia dan dokumentasi yang memadai. Informasi obat dan konseling kadang dilakukan tanpa fasilitas yang cukup dan apoteker juga terlibat dalam berbagai tim di rumah sakit seperti penanggulangan infeksi nosokomial dan komite farmasi dan terapi.
Keywords: apoteker; praktek kefarmasian; rumah sakit; pharmacist; pharmacy practice; hospital
Penulis: Max Joseph Herman, Rini Sasanti Handayani, Selma Arsit Siahaan
Kode Jurnal: jpkesmasdd130492

Artikel Terkait :