Kajian Praktik Kefarmasian Apoteker pada Tatanan Rumah Sakit
Abstract: Undang-undang
Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah
No. 51 tahun 2009 menyatakan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai kualifikasi
minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Studi kualitatif secara potong lintang
pada tahun 2010 untuk mengidentifikasi kualifikasi apoteker rumah sakit dalam
memenuhi persyaratan tersebut di Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Data
dikumpulkan dengan wawancara mendalam terhadap 10 orang apoteker dari enam
rumah sakit dan empat orang direktur/wakil direktur rumah sakit, masing-masing
satu orang apoteker dari enam perguruan tinggi farmasi, tiga pengurus Ikatan
Apoteker Indonesia, tiga dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Observasi
praktek kefarmasian dengan menggunakan daftar tilik dilakukan pada tiap rumah
sakit dan data sekunder terkait dokumentasi pemantauan dan evaluasi obat,
kepuasan pasien, standar operasional prosedur dan kurikulum perguruan tinggi
farmasi juga dikumpulkan. Analisis dilakukan dengan metode triangulasi dan hasil
menunjukkan bahwa pengelolaan obat dalam hal pengadaan, distribusi dan
penyimpanan dilaksanakan dengan baik oleh apoteker rumah sakit. Praktek farmasi
klinik dan keselamatan pasien masih sangat terbatas karena alasan sumber daya
manusia dan dokumentasi yang memadai. Informasi obat dan konseling kadang
dilakukan tanpa fasilitas yang cukup dan apoteker juga terlibat dalam berbagai
tim di rumah sakit seperti penanggulangan infeksi nosokomial dan komite farmasi
dan terapi.
Penulis: Max Joseph Herman,
Rini Sasanti Handayani, Selma Arsit Siahaan
Kode Jurnal: jpkesmasdd130492