Kajian Kebijakan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Abstrak: Kesehatan adalah hak asasi manusia. Sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 1945 yaitu pasal 28H ayat (1) yang mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan pasal 34 ayat (1) yang mengatakan bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan dan ayat (2) yang menetapkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, maka sudah merupakan kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warganya. Berbagai program telah dikembangkan oleh Negara termasuk Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Akan tetapi pada pelaksanaannya, Jamkesmas ini masih banyak menemui kendala. Makalah ini akan menjabarkan informasi terkait dengan pelaksanaan program Jamkesmas dan memberikan berbagai pemecahan masalah tersebut.
Keywords: jaminan kesehatan masyarakat, masyarakat miskin
Penulis: Imami Nur Rachmawati
Kode Jurnal: jpkeperawatandd100062

Artikel Terkait :