JAMINAN KESEHATAN DAN MANAGED CARE

Abstrak: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari SJSN. Beberapa prinsip yang dianut pada JKN yakni prinsip gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Managed care adalah suatu system pembiayaan pelayanan kesehatan yang disusun berdasarkan jumlah anggota yang terdaftar dengan kontrol mulai dari perencanaan pelayanan serta meliputi kontrak dengan penyelenggara pelayanan kesehatan untuk pelayanan yang komprehensif. Secara keseluruhan manage care menimbulkan reaksi positif dalam mengontrol pertumbuhan biaya pelayanan kesehatan. Pendekatan ini dapat mengurangi bahaya moral (moral hazard) terhadap pelayanan kesehatan yang tidak dibutuhkan oleh pasien sehingga mengakibatkan kerugian kesejahteraan masyarakat. Managed care ini berbeda dengan asuransi kesehatan indemnity tradisional. Dalam managed care pembayaran pada provider tidak berdasarkan  fee for service dan reimbursement, akan tetapi besar biaya telah ditentukan dan dibayar untuk memberikan pelayanan yang komprehensif termasuk pelayanan preventif.
Keywords: JKN; PelayananKesehatan; National health insurance (JKN); Managed Care; Health Services
Penulis: Rachmad Suhanda
Kode Jurnal: jpkedokterandd150514

Artikel Terkait :