GAMBARAN KUALITAS AIR MINUM ISI ULANG (DAMIU) DI KELURAHAN MALALAYANG II

Abstrak: Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada pembeli. Pemerintah Repoblik Indonesia telah menetapkan syarat-syarat kualitas air minum dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 492/MENKES/Per/IV/2010. Depot air minum wajib melakukan pengujian mutu produk di Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.Pengujian tersebut bertujuan menjamin mutu produk air minum yang dihasilkan, mendukung terciptanya usaha depot air minum isi ulang yang sehat dan upaya perlindungan kepada konsumen.Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode cross sectional yang bersifat deskriptif laboratorium.Populasi pada penelitian ini adalah 5 DAMIU yang masih beroprasi di Kelurahan Malalayang II. Sampel sama dengan total populasi, yaitu sampel air minum dari 5 DAMIU di Kelurahan Malalayang II. Pemerikasan sampel dilakukan di Laboratorium Dinas Kesehatan Manado dengan metode Most Problem Number (MPN). Hasil penelitian dari 5 DAMIU didapatkan air minum yang tercemar Escherichia coli (20%) dan Coliform (40%) yaitu sampel A dan sampel C tidak memenuhi syarat (TMS). Sampel B, D, dan E tidak ditemukan adanya total Coliform dan Escherichia coli dan merupakan sampel yang memenuhi syarat (MS). Pemilik DAMIU harus menerapkan syarat Hygiene Sanitasi dan melakukan pemeriksaan kualitas air minum secara berkala agar air minum yang dihasilkan sehat dan aman.
Kata kunci: Kualitas Bakteriologis, Depot Air Minum Isi Ulang, Higiene Sanitasi
Penulis: Endang Giani Tarelluan Margareth R. Sapulete, Tyrsa C.N Monintja
Kode Jurnal: jpkedokterandd160202

Artikel Terkait :