GAMBARAN KUALITAS AIR MINUM ISI ULANG (DAMIU) DI KELURAHAN MALALAYANG II
Abstrak: Depot Air Minum Isi
Ulang (DAMIU) adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi
air minum dan menjual langsung kepada pembeli. Pemerintah Repoblik Indonesia
telah menetapkan syarat-syarat kualitas air minum dengan keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 492/MENKES/Per/IV/2010. Depot air minum
wajib melakukan pengujian mutu produk di Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air
yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi
sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.Pengujian tersebut bertujuan menjamin mutu
produk air minum yang dihasilkan, mendukung terciptanya usaha depot air minum
isi ulang yang sehat dan upaya perlindungan kepada konsumen.Penelitian ini
merupakan penelitian yang menggunakan metode cross sectional yang bersifat
deskriptif laboratorium.Populasi pada penelitian ini adalah 5 DAMIU yang masih
beroprasi di Kelurahan Malalayang II. Sampel sama dengan total populasi, yaitu
sampel air minum dari 5 DAMIU di Kelurahan Malalayang II. Pemerikasan sampel
dilakukan di Laboratorium Dinas Kesehatan Manado dengan metode Most Problem
Number (MPN). Hasil penelitian dari 5 DAMIU didapatkan air minum yang tercemar
Escherichia coli (20%) dan Coliform (40%) yaitu sampel A dan sampel C tidak
memenuhi syarat (TMS). Sampel B, D, dan E tidak ditemukan adanya total Coliform
dan Escherichia coli dan merupakan sampel yang memenuhi syarat (MS). Pemilik
DAMIU harus menerapkan syarat Hygiene Sanitasi dan melakukan pemeriksaan
kualitas air minum secara berkala agar air minum yang dihasilkan sehat dan
aman.
Penulis: Endang Giani
Tarelluan Margareth R. Sapulete, Tyrsa C.N Monintja
Kode Jurnal: jpkedokterandd160202