TELAAH FAKTOR SOSIAL DEMOGRAFI TERHADAP KESETUJUAN MASYARAKAT PADA RENCANA PENGEMBANGAN HTR DI KPHP GEDONG WANI

ABSTRAK: Sejak tahun 2007 Kementerian Kehutanan menggulirkan kebijakan pemanfaatan hutan produksi berbasis masyarakat melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor. P.23/Menhut-II/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Tata Cara Permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman, yang kemudian digantikan dengan Permenhut Nomor.P.55/Menhut-II/2011. Kebijakan pembangunan HTR ini membuka akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan produksi secara legal. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh faktor demografi faktor sosial budaya dan aksesbilitas terhadap program Hutan Tanaman Rakyat (demografis, sosial budaya, properti, aksesibilitas). Penelitian ini dilaksanakan di Desa Sinar Rejeki, Desa Karang Rejo, Desa Budi Lestari, dan Desa Tri Mulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung pada bulan Agustus 2014. Penelitian ini telah membuktikan bahwa tingkat kesetujuan responden terhadap rencana pengembangan Hutan Tanaman Rakyat Tingkat kesetujuan responden terhadap rencana pengembangan Hutan Tanaman Rakyat dipengaruhi secara nyata oleh kelompok variabel properti: (a) yang mempunyai kendaraan peluangnya 2,14 kali lebih besar dari pada yang tidak punya (b) namun yang pengusaan lahan kering maupun lahan basah lebih luas 1 ha akseptabilitas menjadi 0,001 kali. Dan kelompok variabel demografi, sosial budaya dan aksesbilitas tidak berpengaruh nyata terhadap akseptabilitas rencana pengembangan Hutan Tanaman Rakyat.
Kata kunci: demografi masyarakat, faktor sosial, kawasan KPHP
Penulis: Wirna Ariani Pulungan, Samsul Bakri, dan Rudi Hilmanto
Kode Jurnal: jpkehutanandd150162

Artikel Terkait :