Arah Tata Hubungan Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Indonesia
Abstract: Pembentukan Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi salah satu prioritas kebijakan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi
bagi berbagai permasalahan mendasar pengelolaan hutan di Indonesia, seperti
tata kelola yang buruk, ketidakjelasan hak tenurial, dan lemahnya kapasitas
dalam manajemen hutan. KPH dikonseptualisasikan sebagai penyelenggara
pengelolaan hutan di tingkat tapak. Kebijakan pembangunan KPH yang diatur oleh
pusat dipandang dapat menambah kompleksitas terhadap struktur pengurusan dan
pengelolaan yang sudah ada selama ini. Makalah ini membahas konsep tata
hubungan kelembagaan dalam kebijakan KPH.
Penulis: Ahmad Maryudi
Kode Jurnal: jpkehutanandd160056