Arah Tata Hubungan Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Indonesia

Abstract: Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi salah satu prioritas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan mendasar pengelolaan hutan di Indonesia, seperti tata kelola yang buruk, ketidakjelasan hak tenurial, dan lemahnya kapasitas dalam manajemen hutan. KPH dikonseptualisasikan sebagai penyelenggara pengelolaan hutan di tingkat tapak. Kebijakan pembangunan KPH yang diatur oleh pusat dipandang dapat menambah kompleksitas terhadap struktur pengurusan dan pengelolaan yang sudah ada selama ini. Makalah ini membahas konsep tata hubungan kelembagaan dalam kebijakan KPH.
Kata kunci: KPH, pengurusan, kelembagaan, kewenangan, resentralisasi
Penulis: Ahmad Maryudi
Kode Jurnal: jpkehutanandd160056

Artikel Terkait :