PENANGGULANGAN PERDAGANGAN ORANG OLEH BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SAMBAS

ABSTRAK: Penulisan  jurnal  ini  dimaksudkan  untuk mengetahui  pelaksanaan  penanggulangan  perdagangan orang yang  telah  dilaksanakan  oleh  Badan  Pemberdayaan  Perempuan  dan  Keluarga  Berencana Kabupaten  Sambas dan  untuk  mengetahui faktor  pendukung  dan  faktor  penghambat  dari penanggulangan perdagangan orang.Perdagangan orang merupakan fenomena perbudakan modern di  Indonesia,  ia  adalah  kejahatan  terbesar  ketiga  setelah  perdagangan  obat  terlarang  dan  senjata. Oleh  karena  itu,  topik  ini  tergolong  menarik  untuk  diteliti, Jenis  penelitian pada  penelitian  iniadalah  penelitian evaluasi  dengan  pendekatan  kualitatif.  Temuan penelitian  adalah  yang  menjadi faktor  pendukung  :  (1).  Surat  Keputusan  Bupati  Sambas  Nomor  103  tahun  2011,  (2).  Rumah Singgah  di  perbatasan  negara  malaysia  dan  Indonesia,  (3).  Adanya  lembaga  atau  kelompok ekonomi  perempuan.  Faktor  penghambat  :  (1).  Kesulitan dalam  menjangkau  masyarakat  karena daerahnya  jauh  dari  perkotaan,  (2)  kondisi  jalan  yang  rusak,  (3).  Tingkat  pendidikan  masyarakat yang masih rendah, (4). Dana yang kurang memadai. Pelaksanaan penanggulangan, (1). Kerjasama lintas sektor, (2). Sosialisasi.
Kata kunci:  Penanggulangan  perdagangan  orang,  pelaksanaan  penanggulangan  perdagangan orang, fenomena perbudakan modern
Penulis: Nurfazila
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130896

Artikel Terkait :