ANALISIS PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL DALAM PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PADA PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRACT: Diterbitkannya
Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.64 Tahun
2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada
pemerintah daerah, pada Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan penerapan SAP
berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015,
setiap pemerintah daerah dituntut untuk dapat melaporkan keuangan dengan baik
dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
penyajian laporan keuangan dan kesiapan pemerintah Kota Bitung dalam menyajikan
laporan keuangan berdasarkan SAP berbasis akrual. Hasil pengumpulan data
dianalisis dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui studi lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Kota Bitung belum menerapkan PP.
No.71 Tahun 2010 tetapi telah sesuai dengan PP. No.24 Tahun 2005 yaitu
menggunakan basis kas menuju akrual, terdapat kendala dalam kesiapan berupa
jumlah sumber daya manusia pelaksana secara kuantitas masih belum cukup di
setiap SKPD dan kesiapan perangkat pendukung yang belum teruji. Diperlukan
adanya peningkatan kualitas dan jumlah SDM yang berlatar belakang pendidikan
akuntansi yang sesuai dan pengadaan sosialisasi serta bimbingan teknik sehingga
dapat menghasilkan laporan keuangan yang andal dan transparan.
Penulis: Friska Langelo, David
Paul Elia Saerang, Stanly Winylson Alexander
Kode Jurnal: jpmanajemendd150067