IMPLEMENTASI KEBIJAKAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN DI KOTA MALANG

Abstrak: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, pemerintah dan pemerintah daerah  telah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Salah satu daerah yang menjalankan wajib belajar adalah Kota Malang sebagai Kota Pendidikan. Implementasi kebijakan tersebut sudah berjalan maksimal dengan melihat pencapaian APM dan APK yang sangat tinggi. Meskipun demikian masih terdapatnya kendala yaitu dana yang diberikan melalui BOSNAS dan BOSDA hanya cukup untuk guru dan fasilitas utama, sehingga apabila sekolah ingin lebih maju harus diperlukan kreatifitas untuk mengelola dana dengan baik. Bahkan masih terdapatnya masyarakat yang belum mengikuti wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun karena kurangnya dukungan orang tua dan minat bersekolah. Pemerintah secara financial harus lebih mengoptimalkan manajemen financial untuk memenuhi kebutuhan  yang mendesak dan  berperan aktif dalam mentabulasi siswa yang belum mengenyam pendidikan atau tidak mau sekolah.
Kata Kunci: pendidikan, wajib belajar, implementasi kebijakan
Penulis: Ricky Hendra Sukmana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140301

Artikel Terkait :