IMPLEMENTASI KEBIJAKAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN DI KOTA MALANG
Abstrak: Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, pemerintah dan
pemerintah daerah telah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya. Salah satu daerah yang menjalankan wajib belajar adalah
Kota Malang sebagai Kota Pendidikan. Implementasi kebijakan tersebut sudah
berjalan maksimal dengan melihat pencapaian APM dan APK yang sangat tinggi.
Meskipun demikian masih terdapatnya kendala yaitu dana yang diberikan melalui
BOSNAS dan BOSDA hanya cukup untuk guru dan fasilitas utama, sehingga apabila
sekolah ingin lebih maju harus diperlukan kreatifitas untuk mengelola dana
dengan baik. Bahkan masih terdapatnya masyarakat yang belum mengikuti wajib
belajar pendidikan dasar sembilan tahun karena kurangnya dukungan orang tua dan
minat bersekolah. Pemerintah secara financial harus lebih mengoptimalkan
manajemen financial untuk memenuhi kebutuhan
yang mendesak dan berperan aktif
dalam mentabulasi siswa yang belum mengenyam pendidikan atau tidak mau sekolah.
Penulis: Ricky Hendra Sukmana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140301