UPAYA MENANGGULANGI “INVESTASI BODONG” DI INTERNET

ABSTRAK: Dengan menggunakan metode penelitian normatif, tulisan ini menelisik tentang “investasi bodong” yang semakin marak terjadi di masyarakat. Bodong disini berarti perusahaan atau barang yang bodong ataupun keduanya yang bodong. Bagaimana pengaturan tentang berinvestasi onlinedan mengetahui upaya untuk menanggulangi “investasi bodong” menjadi tujuan dalam tulisan ini. Di Indonesia pengaturan tentang perlunya sertifikasi dan informasi jelas mengenai barang, syarat kontrak dalam berinvestasi di internet tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena semakin maraknya kasus “Investasi bodong”, sebagai pihak yang berinvestasi haruslah berhati-hati dan teliti sebagai upaya penanggulangan terjadinya “investasi bodong” di internet.
Kata Kunci: “investasi bodong”, penanggulangan
Penulis: A.A.Angga Primantari, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jphukumdd140245

Artikel Terkait :