UPAYA MENANGGULANGI “INVESTASI BODONG” DI INTERNET
ABSTRAK: Dengan menggunakan
metode penelitian normatif, tulisan ini menelisik tentang “investasi bodong”
yang semakin marak terjadi di masyarakat. Bodong disini berarti perusahaan atau
barang yang bodong ataupun keduanya yang bodong. Bagaimana pengaturan tentang
berinvestasi onlinedan mengetahui upaya untuk menanggulangi “investasi bodong”
menjadi tujuan dalam tulisan ini. Di Indonesia pengaturan tentang perlunya
sertifikasi dan informasi jelas mengenai barang, syarat kontrak dalam berinvestasi
di internet tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Oleh karena semakin maraknya kasus “Investasi
bodong”, sebagai pihak yang berinvestasi haruslah berhati-hati dan teliti sebagai
upaya penanggulangan terjadinya “investasi bodong” di internet.
Penulis: A.A.Angga Primantari,
Kadek Sarna
Kode Jurnal: jphukumdd140245