TINJAUAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999

ABSTRAK: Skripsi ini mengambil judul:  Tinjauan Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui  Mediasi  Dari  Perspektif  Undang-Undang  Nomor  30  Tahun  1999. Penelitian dalam penulisan Skripsi ini adalah penulisan Normatif yang membahas dua  permasalahan,  Pertama  tentang  Bagaimanakah  Alternatif  Penyelesaian Sengketa  menurut  Undang-Undang  Nomor  30  Tahun  1999.  Kedua, tentang Bagaimanakah  proses  Mediasi  sebagai  Alternatif  Penyelesaian  Sengketa  di Indonesia.
Dunia  bisnis  sangat  menghargai  semua  kemungkinan  penyelesaian sengketa  dan  perlu  bantuan  untuk  menggunakannya  secara  efektif.  Penyelesaian sengketa  dapat  memberikan  perbedaan  yang  nyata  terhadap  produktifitas  dan pelaksanaan bisnis dan juga keuntungan. Hanya sebagian kecil lawyer dan bidang lainnya  yang  mempunyai  pengetahuan  yang  cukup  mengenai  penyelesaian sengketa untuk dapat mendidik klien-klien mereka dan menyarankan agar mereka memanfaatkan  penyelesaian  sengketa  melalui  jalur  Alternatif  Penyelesaian Sengketa.  Kelihatannya  di  dalam  masyarakat  hanya  sedikit  yang  menyadari kelebihan  dari  penyelesaian  sengketa  melalui  jalur  ini.  Diperlukan  adanya pendekatan  dua  arah  mendidik  para  praktisi  hukum  dan  masyarakat  bisnis mengenai  penyelesaian  sengketa.  Menurut  Undang-Undang  Nomor  30  Tahun 1999  tentang  Arbitrase  dan  Alternatif  Penyelesaian  Sengketa,  khusus  untuk Alternatif  Penyelesaian  Sengketa  ada  4  cara  penyelesaian  sengketa  yaitu Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi.
Pedoman  untuk  kalangan  bisnis  perlu  dikembangkan  agar  dapat memanfaatkan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara efektif. Dunia usaha perlu dilatih  mengenai  kekuatan  dan  kelemahan  dari  masing-masing  proses penyelesaian sengketa dan bagaimana dapat memanfaatkan proses-proses tersebut secara  efektif.  Pola  penyelesaian  sengketa  perorangan  diawali  dengan  proses pembentukan  suatu  tim  negosiasi  yang  handal  yang  mana  para  pihak  memiliki strategi yang spesifik sehingga tercapai tujuan dan hal tersebut sangat diperlukan dan dimengerti baik dari kalangan praktisi hukum maupun para pengusaha yang mempergunakan  jasa  mediator  dalam  penyelesaian  sengketa  bisnis  serta  para pengusaha  diharapkan  cerdas  dalam  memilih  pola  penyelesaian  sengketa  yang efektif dan efisien.
Kata  Kunci:  Alternatif  Penyelesaian  Sengketa,  Mediasi,  Undang-Undang Nomor  30  Tahun  1999  tentang  Arbitrase  dan  Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penulis: A.A. N. Wira ChandraHadiningrat, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Nyoman A. Martana
Kode Jurnal: jphukumdd140242

Artikel Terkait :