TINJAUAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
ABSTRAK: Skripsi ini mengambil
judul: Tinjauan Alternatif Penyelesaian
Sengketa Melalui Mediasi Dari
Perspektif Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999. Penelitian dalam penulisan Skripsi ini
adalah penulisan Normatif yang membahas dua
permasalahan, Pertama tentang
Bagaimanakah Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut
Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999. Kedua, tentang Bagaimanakah proses
Mediasi sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa di Indonesia.
Dunia bisnis sangat
menghargai semua kemungkinan
penyelesaian sengketa dan perlu
bantuan untuk menggunakannya secara
efektif. Penyelesaian sengketa dapat
memberikan perbedaan yang
nyata terhadap produktifitas
dan pelaksanaan bisnis dan juga keuntungan. Hanya sebagian kecil lawyer
dan bidang lainnya yang mempunyai
pengetahuan yang cukup
mengenai penyelesaian sengketa
untuk dapat mendidik klien-klien mereka dan menyarankan agar mereka memanfaatkan penyelesaian
sengketa melalui jalur
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kelihatannya
di dalam masyarakat
hanya sedikit yang
menyadari kelebihan dari penyelesaian
sengketa melalui jalur
ini. Diperlukan adanya pendekatan dua
arah mendidik para
praktisi hukum dan
masyarakat bisnis mengenai penyelesaian
sengketa. Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa,
khusus untuk Alternatif Penyelesaian
Sengketa ada 4 cara penyelesaian
sengketa yaitu Konsultasi,
Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi.
Pedoman untuk kalangan
bisnis perlu dikembangkan
agar dapat memanfaatkan
Alternatif Penyelesaian Sengketa secara efektif. Dunia usaha perlu dilatih mengenai
kekuatan dan kelemahan
dari masing-masing proses penyelesaian sengketa dan bagaimana
dapat memanfaatkan proses-proses tersebut secara efektif.
Pola penyelesaian sengketa
perorangan diawali dengan
proses pembentukan suatu tim
negosiasi yang handal
yang mana para
pihak memiliki strategi yang
spesifik sehingga tercapai tujuan dan hal tersebut sangat diperlukan dan
dimengerti baik dari kalangan praktisi hukum maupun para pengusaha yang mempergunakan jasa
mediator dalam penyelesaian
sengketa bisnis serta
para pengusaha diharapkan cerdas
dalam memilih pola
penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Kata Kunci:
Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Mediasi, Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penulis: A.A. N. Wira
ChandraHadiningrat, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Nyoman A. Martana
Kode Jurnal: jphukumdd140242