PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

ABSTRAK: Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pelanggaran terhadap hakhak onsumen khususnya di dalam transaksi elektronik perlu diatasi dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah agar konsumen dalam melakukan transaksi elektronik mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh ketika mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan oleh penjual serta mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi elektronik di Indonesia. Tulisan  ini  menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Upaya hukum yang dapat di tempuh konsumen ketika mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan yang di tawarkan penjual yaitu melalui pengadilan dan diluar pengadilan, serta perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi elektronik terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Transaksi Elektronik, Upaya Hukum, Perlindungan Konsumen
Penulis: A.A.Bintang Evitayuni Purnama Putri, Edward Thomas Lamury Hadjon
Kode Jurnal: jphukumdd140246

Artikel Terkait :