PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA
ABSTRAK: Transaksi elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pelanggaran terhadap hakhak onsumen
khususnya di dalam transaksi elektronik perlu diatasi dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah agar konsumen dalam melakukan
transaksi elektronik mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh ketika mendapatkan
barang yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan oleh penjual serta mengetahui
bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi elektronik
di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Upaya hukum yang dapat di tempuh konsumen ketika mendapatkan barang yang
tidak sesuai dengan yang di tawarkan penjual yaitu melalui pengadilan dan
diluar pengadilan, serta perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan
transaksi elektronik terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen dan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: A.A.Bintang Evitayuni Purnama
Putri, Edward Thomas Lamury Hadjon
Kode Jurnal: jphukumdd140246