PROBLEMATIKA WAKTU IHTIYATH DALAM PEMBUATAN JADWAL SHALAT

ABSTRACT: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan masalah-masalah dalam Ihtiyath dalam menentuan waktu sholat dan mengetahui status hukum dari orang yang sholat pada waktu ihtiyath. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada posisi ambivalen antara Ihtiyath yang ditentukan oleh Kementerian Agama dengan aplikasinya. Menurut Kementerian Agama, Ihtiyath adalah suatu cara pengaman melalui penambahan atau pengurangan waktu agar waktu sholat tidak mendahuli awal sholat atau diluar dari akhir wktu sholat dan status hukum orang yang sholat pada waktu ihtiyath memiliki dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, jika seseorang sholat satu rakaat dilengkapi dengan sujud pada sebelum ikhtiyath dan   pada rakaat kedua ihtiyath masuk, maka sholatnya dihukumi sebagai qadlaan. Kemungkinan kedua, jika seseorang sholat pada rakaat pertama tidak dilengkapi dengan sujud kemudian ikhtiyath masuk, maka sholatnya dihukumi sebagai qadlaan
KEYWORDS: Ihtiyath; Pray schedule; Astronomy; Islamic Jurisprudence
Penulis: Nanda Trisna Putra
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120138

Artikel Terkait :