PROBLEMATIKA WAKTU IHTIYATH DALAM PEMBUATAN JADWAL SHALAT
ABSTRACT: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menemukan masalah-masalah dalam Ihtiyath dalam
menentuan waktu sholat dan mengetahui status hukum dari orang yang sholat pada
waktu ihtiyath. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada posisi ambivalen antara
Ihtiyath yang ditentukan oleh Kementerian Agama dengan aplikasinya. Menurut
Kementerian Agama, Ihtiyath adalah suatu cara pengaman melalui penambahan atau
pengurangan waktu agar waktu sholat tidak mendahuli awal sholat atau diluar
dari akhir wktu sholat dan status hukum orang yang sholat pada waktu ihtiyath
memiliki dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, jika seseorang sholat satu
rakaat dilengkapi dengan sujud pada sebelum ikhtiyath dan pada rakaat kedua ihtiyath masuk, maka
sholatnya dihukumi sebagai qadlaan. Kemungkinan kedua, jika seseorang sholat
pada rakaat pertama tidak dilengkapi dengan sujud kemudian ikhtiyath masuk,
maka sholatnya dihukumi sebagai qadlaan
KEYWORDS: Ihtiyath; Pray
schedule; Astronomy; Islamic Jurisprudence
Penulis: Nanda Trisna Putra
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120138